Polda Jateng Amankan Tiga Pelaku Penimbun Masker

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Tim Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap tiga pelaku penimbun masker dan hand sanitizer/anti septik di Kota Semarang. Tiga pelaku tersebut berinisial A (45), N (24) dan AU (45).

“Dari para pelaku sementara Polda Jawa Tengah menyita 4000 lembar masker dan 208 botol anti septik, dan saat ini  para pelaku masih dalam pengembangan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F Sutisna di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, barang bukti yang disita dari para pelaku sekitar 40 kardus besar, dimana satu kardusnya berisi 40 kotak .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara ini barang bukti yang masih tersisa yang diamankan ada 10 dus kurang lebih 4000 lembar masker,” ujarnya.

Menurut keterangan para pelaku yang sudah kami konfirmasi terkait penjualanya, mereka membeli dari seseorang, kemudian memperdagangkan melalui online dan harga yang sudah diperjual belikan berkisar Rp270 – Rp 275 ribu per kotaknya.

“Kalau harga pasaran kan kurang lebih Rp30 – Rp40 ribu harga normal per kotaknya, bukan Rp270 – Rp275,” lanjut dia.

Pihaknya mengaku telah melakukan upaya tindakan tegas dengan mengamankan tiga pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Jika terbukti, akan kami kenakan dua pasal Undang-Undang perdagangan dan Undang-Undang perlindungan konsumen yang ancamanya 5 tahun penjara,” tandas Iskandar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Budhi Haryanto menambahkan, dalam pemasarannya, para pelaku berjualan melalui online yakni, memuat produknya dihalaman dinding Facebok.

“Dalam Facebook itu juga di cantumkan nomor kontak. Dari situ masyarakat yang merasa panik akhirnya mencari barang yang memang langka di pasaran itu,” ungkap Budhi.

Menurut Budhi, di Jawa Tengah memang ada beberapa daerah yang sudah langka akan barang tersebut, meski tidak semuanya.

“Mulai dari Pantura Brebes sampai Kendal hampir tidak ada barang, karena memang sudah jauh hari disimpan oleh oknum tersebut.

Pihaknya, menghimbau untuk pelaku-pelaku lainnya agar berhenti menimbun masker, karena kasian masyarakat sebab barang yang dibutuhkan menjadi langka.

“Kami akan terus mencari pelaku penimbunan barang barang seperti ini, apalagi ini sudah perintah Presiden, bahwa Kepolisian harus berperan aktif untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang melakukan penimbunan barang yang saat ini dianggap langka,” pungkasnya. (Nining)

Beritaekspres Group

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB