Khusnul Fata Berharap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru PAUD

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA KENDAL – Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Khusnul Fata mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Sisdiknas Nomor: 20 tahun 2003, bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu usaha pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan selanjutnya.

Dijelaskan, Khusnul Fata, pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang paling fundamental, karena perkembangan anak di masa selanjutnya sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini.

“Pendidikan anak usia dini harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik agar dimasa emas (Golden Age) perkembangan anak mendapatkan stimulasi yang utuh, sehingga dapat mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki anak,” ujar Khusnul Fata kepada Matafakta.com, Rabu (4/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, unsur terpenting dalam pendidikan anak usia dini adalah pendidik (guru), yang memiliki tugas administrasi, merencanakan, membelajarkan anak, serta mengelola lembaga PAUD agar dapat berjalan dan berkembang dengan baik.

“Semua pekerjaan tersebut dilakukan dengan penuh keikhlasan, penuh tangung jawab dan keceriaan tanpa memperhitungkan berapa upahnya. Yang menjadi masalah adalah seberapa besar bentuk perhatian Pemerintah dari kesejahteraan yang diberikan dengan kewajiban yang harus diembannya,” ungkap dia.

Disampaikan, PAUD di pedesaan baik di pegunungan maupun di pesisir pantai hanya memperoleh honor berkisar Rp100-300 ribu ditambah dari Pemerintah sebesar Rp200 ribu dan masih dipotong pajak, sehingga diperoleh nominal hanya Rp188 ribu.

“Kalau dijumlah penerimaan dari lembaga dibuat angka tengah Rp200 + Rp188 jadi total penerimaan adalah Rp 388 ribu perbulan,” terangnya.

Memang selama ini Pemerintah sudah menggelontorkan dana selain Kesra sebesar Rp200 ribu untuk pendidik PAUD juga ada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp600 ribu peranak pertahun.

Dirinya mencontohkan, misal lembaga PAUD memiliki siswa 20 anak, berarti pertahun lembaga PAUD tersebut menerima Rp12 juta pertahun. Dana itu belum dipakai untuk membuat proposal dan SPJ yang jumlahnya tidak sedikit, belum lagi pajak yang harus dibayarkan.

Ditambahkan, tiap lembaga PAUD pertahun menerima bersih yang harus dikelola untuk operasional pendidikan tidak ada Rp10 juta.

Khusnul Fata berharap Pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan pendidik PAUD dari Rp200 ribu menjadi minimal sebesar UMK atau paling tidak lebih besar dari yang selama ini diterimanya. Mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang begitu besar baik dari administrasi sampai menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas.

Sementara persyaratan penerima BOP PAUD adalah PAUD yang sudah terakreditasi agar ditangguhkan, karena untuk pelaksanaan Akreditasi membutuhkan persiapan yang panjang dan biaya yang banyak. Persyaratan pendirian lembaga PAUD agar ada minimal 1 pendidik PAUD untuk ‘Ditiadakan’. Berapa uang yang harus dikeluarkan untuk memperoleh gelar sarjana kalau pada akhirnya hanya untuk memperoleh honor Rp388 ribu perbulan. Sepadan kah?.

“Kami berharap Pemerintah mendengarkan suara hati para pendidik PAUD khususnya yang ada di pedesaan yang masih membutuhkan perhatian dan uluran tangan lebih,” pungkasnya. (Nining)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB