BERITA SEMARANG – Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan gebrakan pendekatan kepada masyarakat.
Tindakan itu dilakukan dalam bentuk program ‘Jemput Bola’ pengambilan barang bukti tilang dan sosialisasi hukum gratis bagi masyarakat yang dipusatkan di area Car Free Day (CFD) Semarang, Jalan Pahlawan, tepatnya di depan kantor Kejati Jateng, Minggu (1/3/2020).
Kepala Kejati Jateng, Priyanto mengatakan, acara sengaja dilaksanakan di area CFD tujuannya agar lebih efektif dan banyak diketahui masyarakat. Karena apabila dilakukan di swalayan maupun Mall kurang efektif, mengingat masyarakat dominan belanja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gebrakan itu sebagai upaya Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang memberikan pelayanan publik yang maksimal,” ujar Priyanto.
Pihaknya memastikan akan menginstruksikan Kejari-Kejari lain di Jawa Tengah untuk mengembangkan program jemput bola itu.
“Apalagi perkara tilang ini, sekali sidang bisa sampai ribuan jumlahnya. Kami juga himbau calo untuk minggir, masyarakat kalau ambil tilang juga jangan ke calo. Langsung saja kepada Kejari, selama ini calo yang berkeliaran akan kita tumpas dan tiadakan,” kata Priyanto.
Menurutnya, kegiatan ini juga bagian dari mensukseskan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk itu, masyarakat dihimbau agar memanfaatkan moment tersebut dengan baik, karena pihaknya sebagai aparat penegak hukum juga ingin mendekatkan diri ke masyarakat.
Ia menyebut, masyarakat dipermudah karena tinggal menunjukkan pembayaran cash maupun debit bisa dilakukan karena Kejaksaan sudah bekerjasama dengan BRI program brilink.
“Masyarakat yang mau mengikuti kegiatan ini tak dibatasi, jadi masyarakat umum juga bisa berkonsultasi mengenai permasalahan hukum dilakukan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun),” tandasnya.
Sementara, Kepala Kejari Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare melalui Kasi Tipidum, Edy Budiyanto mengatakan, pada kegiatan perdana ini tercatat ada 63 pelanggar tilang datang.
Pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda sesuai yang tertera dalam lembar tilang dan mengambil barang bukti di lokasi. “Pengambilan sesuai dengan denda tilang, atas putusan pengadilan,” kata Edy.
Adapun syarat yang harus dibawa jika hendak mengambil barang bukti tilang, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menyiapkan bukti identitas.
“Bagi masyarakat pelanggar harus menyiapkan kartu identitas bagi yang mengambil sendiri, dan surat kuasa bagi yang diwakilkan orang lain. Ya KTP, atau kartu identitas lain tidak masalah, misalnya kalau itu diwakilkan istrinya atau bapaknya bisa membawa KK,” pungkasnya. (Nining)
BeritaEkspres Group