Tentukan Upah Sepihak, Bupati Karawang Kena Sanksi Ombudsman

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karawang

Bupati Karawang

BERITA KARAWANG – Bupati Cellica Nurrachadiana mendapat sanksi administrasi dari Ombudsman, karena menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota dan Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2019 secara sepihak.

Sanksi administrasi yang didapat Bupati Cellica Nurrachadiana itu pasca Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang, melaporkannya ke Ombudsman, terkait dengan penetapan UMSK 2019 yang dianggap merugikan pengusaha industri.

Ketua DPK Apindo Karawang, Abdul Syukur mengatakan, Ombudsman telah memutuskan kalau penetapan UMSK 2019 yang sepihak ditetapkan Bupati Cellica Nurrachadiana itu dianggap bersebrangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran, dia menegaskan, Bupati Cellica Nurrachadiana merekomendasikan penetapan UMSK Karawang 2019 tanpa ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

“Keputusan Ombudsman, penetapan upah sektoral itu maladministrasi,” tegas Syukur kepada awak media, Jumat (28/2/2020) usai kegiatan Member Gathering DPK Apindo Karawang, bertempat di Akhsaya Hotel.

Dampak kebijakan sepihak yang diambil Bupati Cellica itu, dia mengatakan, sekitar 40 perusahaan di Kabupaten Karawang gulung tikar. Akibatnya, kurang lebih ada 30 ribu pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Walaupun kebijakan yang diambil Bupati Cellica Nurrachadiana itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kembali Syukur menjelaskan, bahwa Ombudsman menerangkan pihak perusahaan tetap melaksanakan ketentuan upah sectoral.

Ditempat terpisah menanggapi sanksi administrasi yang diberikan Ombudsman kepada Bupati Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari mengaku, sudah mengetahui persoalan tersebut.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Ahmad berharap, setelah adannya teguran dari Ombudsman itu, ke depan penetapan UMSK di Kabupaten Karawang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya sepanjang musyawarah penetapan upah tidak pernah dilibatkan. Jadi semoga dengan teguran itu, ke depan penetapan upah sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Ahman pun menginginkan agar ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyisihkan uang minimal Rp10-20 miliar untuk pemantapan skill calon tenaga kerja asli Kabupaten Karawang.

“Kalau calon tenaga kerja lokal Karawang skill-nya disiapkan, secara otomatis persentase tenaga kerja yang 60 persen bisa tercapai,” pungkasnya. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB