BERITA SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil meringkus sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang.
Selain meringkus pelaku, BNNP Jateng amankan sabu seberat 126,21 gram dan 42 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Beny Gunawan mengatakan, sindikat jaringan sabu tersebut ditangkap pada Jum’at 31 Januari 2020. Mereka antara lain Jodi (30) yang merupakan warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Alfian (27) warga Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang, dan Harry Kurniawan yang tak lain warga binaan Lapas Kelas 1 Semarang sebagai pengendali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulanya, kami mendapat informasi ada transaksi narkotika di Kawasan Gemah, Pedurungan. Selanjutnya kita tangkap Jodi dan Alfian,” ujar Brigjen Beny di Kantor BNNP Jateng, Selasa (25/2/2020).
Dari penggeledahan di tempat kos Jodi di Kawasan Jatingaleh ditemukan sabu seberat 126,21 gram, 42 butir pil ekstasi, timbangan digital, buku catatan transaksi narkotika serta 5 buah telpon genggam.
“Dari pengembangan terhadap Alfian didapat keterangan bahwa transaksi sabu yang dilakukan selama ini dikendalikan oleh Harry Kurniawan yang saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Kelas 1 Semarang,” ungkapnya.
Selanjutnya BNNP Jateng berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Semarang yang akhirnya dapat meringkus Harry Kurniawan yang statusnya sebagai warga binaan. (Nining)
Biro Semarang