Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus Pembobol ATM

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2020 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Unit Resmob Polres Magelang berhasil meringkus pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA di Toko Oleh – Oleh Tape Ketan, Jalan Pemuda No.181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Selasa (4/2/2020) lalu.

Dalam kejadian itu, pelaku, berhasil membawa kabur uang senilai 891 juta. Sementara seorang pelaku lain berhasil ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ).

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, Simyati, alias SYT (40) yang berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM dan Adang Subrana alias AD (40) berperan mengambil uang dari ATM dan membuka mesin ATM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku diringkus dirumah masing-masing di Kabupaten Badung pada Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna kepada awak media, Senin (24/2/2020).

Baca Juga :  Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dua orang kata Iskandar, ditangkap di Polda Jateng dan seorang lagi ditangani Kepolisian di Jakarta yitu Polda Metro Jaya, terkait kasus penipuan. Sementara, dua orang lainnya masih buron.

“Kami himbau, para DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita uang tunai Rp82.238.000 sisa hasil kejahatan, satu unit Daihatsu Luxio nopol B 1363 FRZ, satu unit KBM Honda SUPRA X 125.

Satu unit KBM Honda Beat, potongan bagian mesin ATM BCA terdiri dari potongan cover depan dan empat buah box penyimpan uang, satu buah tabung oksigen dan selang las.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak mesin ATM BCA menggunakan mesin las. Setelah itu, mengambil mesin ATM BCA beserta brangkas lalu pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu.

Kemudian uang tersebut lanjut Iskandar, langsung dibagi-bagi oleh pelaku. Sisa uang yang menjadi barang bukti sejumlah Rp82.238.000 juta.

Para pelaku tambah Iskandar, sudah melakukan aksi kejahatan berulang kali. Komplotan ini merupakan residivis. Awalnya mereka ketemunya di dalam Lapas, kemudian saling membicarakan untuk kembali melakukan aksi kejahatan.

“Atas perbuatannya, pelaku Simyati dan Aean kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nining)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB