BERITA SEMARANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Unit Resmob Polres Magelang berhasil meringkus pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA di Toko Oleh – Oleh Tape Ketan, Jalan Pemuda No.181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Selasa (4/2/2020) lalu.
Dalam kejadian itu, pelaku, berhasil membawa kabur uang senilai 891 juta. Sementara seorang pelaku lain berhasil ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ).
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, Simyati, alias SYT (40) yang berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM dan Adang Subrana alias AD (40) berperan mengambil uang dari ATM dan membuka mesin ATM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku diringkus dirumah masing-masing di Kabupaten Badung pada Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna kepada awak media, Senin (24/2/2020).
Dua orang kata Iskandar, ditangkap di Polda Jateng dan seorang lagi ditangani Kepolisian di Jakarta yitu Polda Metro Jaya, terkait kasus penipuan. Sementara, dua orang lainnya masih buron.
“Kami himbau, para DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita uang tunai Rp82.238.000 sisa hasil kejahatan, satu unit Daihatsu Luxio nopol B 1363 FRZ, satu unit KBM Honda SUPRA X 125.
Satu unit KBM Honda Beat, potongan bagian mesin ATM BCA terdiri dari potongan cover depan dan empat buah box penyimpan uang, satu buah tabung oksigen dan selang las.
Menurutnya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak mesin ATM BCA menggunakan mesin las. Setelah itu, mengambil mesin ATM BCA beserta brangkas lalu pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu.
Kemudian uang tersebut lanjut Iskandar, langsung dibagi-bagi oleh pelaku. Sisa uang yang menjadi barang bukti sejumlah Rp82.238.000 juta.
Para pelaku tambah Iskandar, sudah melakukan aksi kejahatan berulang kali. Komplotan ini merupakan residivis. Awalnya mereka ketemunya di dalam Lapas, kemudian saling membicarakan untuk kembali melakukan aksi kejahatan.
“Atas perbuatannya, pelaku Simyati dan Aean kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nining)
BeritaEkspres Group