BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap pelaku pembuat kosmetik ilegal di Kampung Jati Jajar, Kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi membekuk tiga tersangka berinisial MF, S dan seorang wanita berinisial NK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini beroperasi sejak tahun 2015 lalu. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, sesuai keahlian dari masing-masing tersangka.
Tersangka sambung Yusri, berinisial NK berperan membeli bahan baku, karena yang bersangkutan memang lulusan Universitas Fakultas Kimia dan tahun 2005 pernah kerja di perusahaan kosmetik resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“MF lulusan sekolah menengah farmasi juga pernah bekerja sebagai pegawai perusahaan kosmetik, dia yang memproduksi karena tahu formulasi kosmetik,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).
Sementara, lanjut Yusri, tersangka S bertugas untuk memasarkan dan mengantar produk kosmetik ilegal. Modal awal dari usaha rumahan ini berasal dari tiga tersangka.
“Mereka memasarkan produknya ke sejumlah toko kosmetik. Konsumen mereka juga bermacam-macam, bahkan ada juga dokter kulit,” ujarnya.
Dijelaskan Yusri, tersangka memulai usaha sejak tahun 2015, namun kelompok ini mulai mendapatkan banyak pelanggan sejak 2019.
Omzet yang dihasilkan kelompok ini kata Yusri juga tidak sedikit mereka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah tiap bulannya.
“Keuntungan kotor yang didapat kelompok ini mencapai Rp200 hingga 250 juta tiap bulannya. Atau kalau dihitung setiap harinya, keuntungan mencapai Rp6 juta,” katanya.
Atas perbuatannya tambah Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Yon)