Polisi Gerebek Home Industri Kosmetik Ilegal di Depok

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap pelaku pembuat kosmetik ilegal di Kampung Jati Jajar, Kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi membekuk tiga tersangka berinisial MF, S dan seorang wanita berinisial NK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini beroperasi sejak tahun 2015 lalu. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, sesuai keahlian dari masing-masing tersangka.

Tersangka sambung Yusri, berinisial NK berperan membeli bahan baku, karena yang bersangkutan memang lulusan Universitas Fakultas Kimia dan tahun 2005 pernah kerja di perusahaan kosmetik resmi.

“MF lulusan sekolah menengah farmasi juga pernah bekerja sebagai pegawai perusahaan kosmetik, dia yang memproduksi karena tahu formulasi kosmetik,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).

Sementara, lanjut Yusri, tersangka S bertugas untuk memasarkan dan mengantar produk kosmetik ilegal. Modal awal dari usaha rumahan ini berasal dari tiga tersangka.

“Mereka memasarkan produknya ke sejumlah toko kosmetik. Konsumen mereka juga bermacam-macam, bahkan ada juga dokter kulit,” ujarnya.

Dijelaskan Yusri, tersangka memulai usaha sejak tahun 2015, namun kelompok ini mulai mendapatkan banyak pelanggan sejak 2019.

Baca Juga :  Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Omzet yang dihasilkan kelompok ini kata Yusri juga tidak sedikit mereka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah tiap bulannya.

“Keuntungan kotor yang didapat kelompok ini mencapai Rp200 hingga 250 juta tiap bulannya. Atau kalau dihitung setiap harinya, keuntungan mencapai Rp6 juta,” katanya.

Atas perbuatannya tambah Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB