BERITA SEMARANG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika jenis sabu seberat 250 Kilogram.
Dalam kasus tersebut, BNNP Jateng berhasil menyita uang tunai beserta aset lain senilai Rp1 Miliar lebih.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menyampaikan, para pelaku tersebut masih dalam satu keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengendali dalam pencucian uang bernama Muzaidin (43) merupakan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang,” ujar Brigjen Pol Benny kepada awak media di Kantor BNNP Jateng, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, Muzaidin adalah terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Dikatakan, dalam penangkapan, petugas meringkus tiga orang pelaku yang terdiri dari adik, anak dan menantu masing-masing di Jepara dan Sleman.
Benny menjelaskan, uang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku kemudian ditransfer ke anak dan menantunya atas nama Anna Muzaadah (30) dan Muhamad Hakim (29) serta adiknya Muhamad Diki (23).
Selanjutnya, uang hasil kejahatan tersebut disimpan di sebuah Koperasi Unit Desa Jepara.
“Uang yang disimpan dalam koperasi sebanyak Rp675, 7 juta. Namun ada juga yang sudah dibelikan mobil, motor, handphone serta jam tangan mewah,” terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman pidana 20 tahun penjara, mereka dijerat Pasal 10 subsider ayat (5) jo Pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau Pasal 137 huruf a.b UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nining)
Biro Semarang