Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Bank Century

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2020 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raden Mas Johanes Sarwono

Raden Mas Johanes Sarwono

BERITA JAKARTA – Program Tangkap Buron (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang dicanangkan Kejaksaan Agung (kejagung).

Dalam program ini, Kejagung menetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. Pada Periode 2018-2019 terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini.

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Satiyono mengatakan, Jumat, 14 Pebruari 2020 pukul 21.30 Wib, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil mengamankan terpidana buronan Kejari Jakarta Pusat atas nama Raden Mas Johanes Sarwono.

Hari menjelaskan, Mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa, Raden Mas Johanes Sarwono merupakan, tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

“Pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT. Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar,” terang Hari, Minggu (16/2/2020).

Diungkapkan Hari, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan

“Terpidana, Raden Mas Johanes Santoso diamankan di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan. Penangkapan terpidana Raden Mas Johanes Santoso ini, merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia pada tahun 2020,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB