Subdit Krimsus PMJ, Bekuk Dokter Spesialis Aborsi di Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2020 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran subdit Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), mengungkap klinik aborsi ilegal di Kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) kemarin. Tiga tersangka berinisial MM alias Dokter A, RM dan SI, ditangkap polisi atas kasus tersebut.

Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal klinik aborsi ilegal di sekitar Kawasan Jalan Paseban, Jakarta Pusat. Bahkan informasi itu disebarkan melalui website yang kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik aborsi ilegal tersebut ternyata sudah beroperasj selama 21 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website,” terang Yusri kepada awak media di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka MM alias Dokter A merupakan dokter lulusan sebuah Universitas di Sumatera Utara dan belum memiliki spesialis bidang kandungan.

Dalam klinik tersebut, Dokter A berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janin.

Tercatat, ada 1632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dimana 903 pasien diantaranya telah menggugurkan janinnya.

“Dia (MM alias Dokter A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di daerah Riau tetapi karena disersi engga pernah masuk, dia dipecat,” kata Yusri.

Kemudian tersangka RM, berperan sebagai bidan serta mempromosikan praktik aborsi ilegal tersebut. “Dia yang mempromosikan melalui website, dia juga merangkap calo,” sambungnya.

Sedangkan tersangka SI merupakan karyawan dari klinik aborsi ilegal tersebut yang bertugas dibagian pendaftaran pasien.

SI sendiri tambah Yusri, ternyata merupakan residivis atas kasus klinik aborsi ilegal. Begitu pun dengan tersangka MM alias Dokter A. Tersangka MM juga pernah terjerat kasus serupa di Polres Metro Bekasi dan pernah divonis tiga bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal.

“Para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB