Kapolri Perintah Tugas Satgas Anti Mafia Bola di Perpanjang

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Menjelang Piala Dunia U20 tahun 2020, Kapolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola Jilid III yang dipimpin, Brigjen Hendro Pandowo (Karo Provos Polri). Dalam Satgas Anti Mafia Bola Jilid I dan II, berhasil membongkar mafia pengaturan skor sekaligus menyeret tersangka ke Pengadilan.

“Belum lama ini, tim menghadap Kapolri untuk menyampaikan masa berakhirnya tugas Satgas Jilid II, sekaligus melaporkan keberhasilan capain selama tugas 6 bulan terakhir. Jawaban Kapolri sungguh mengejutkan, karena diminta kembali melanjutkan Jilid III,” ujar Hendro Pandowo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020).

Hendro melanjutkan, tugas Jilid III akan semakin berat bukan hanya Liga 1, 2 dan 3 yang memantau 13 wilayah pertandingan. Namun juga memantau Piala Dunia U20 tahun 2020, mengingat Indonesia menjadi tuan rumah yang akan bertanding di sekitar 6 Stadion di seluruh Indonesia.

“Pantau Tim Satgas Anti Mafia Bola diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penyuapan, pengaturan skor maupun tindakan lainnya yang merugikan Indonesia sebagai tuan rumah,” katanya.

Karena itu, lanjut Hendro, Satgas Anti Mafia Bola Jilid III dilanjutkan guna memastikan persepakbolaan di Indonesia bebas dari suap. Terlebih sejumlah kasus yang diungkap tim Satgas Anti Mafia Jilid I dan II masih ada yang belum selesai. Sehingga diharapkan kedepan persepakbolaan Indonesia akan semakin membaik serta berjalan tanpa ada pengaturan skor maupun suap.

Baca Juga :  Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Selama bertugas, Satgas Anti Mafia Bola Jilid I diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor.

“Jokdri telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Kemenkes Diminta Investigasi Soal Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Video Viral Kritisi PNS Sering Rapat di Hotel di Takedown Pemilik Akun
LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:40 WIB

Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:30 WIB

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi

Seputar Bekasi

Dugaan Korupsi dan Rangkap Jabatan Ketua KONI Kabupaten Bekasi Disoal

Senin, 23 Des 2024 - 09:27 WIB

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Des 2024 - 22:06 WIB

Foto: Novi Pratiwi & Alvin Lim

Berita Utama

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Minggu, 22 Des 2024 - 21:53 WIB