BERITA BEKASI – Ketua Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, mengapresiasi langkah hukum yang diambil pelapor Kimsan Indra Simaremare.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan melontarkan hinaan terhadap orang lain. Terlebih lagi diucapkan oleh seorang pejabat publik,” terang Agus, Kamis (8/10/2026).
Sebagai pelayan masyarakat, kata Agus, seorang pejabat wajib menjunjung tinggi etika, transparansi dan keterbukaan informasi publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kualitas dan integritas seorang pejabat dapat dilihat nyata melalui etika kepemimpinannya sehari-hari. Plt. Bupati Bekasi, harus evaluasi pejabat model begini,” sindirnya.
Pelanggaran etika terkadang tampak ringan dalam pandangan hukum positif, tetapi dampaknya sangat besar terhadap kepercayaan publik dan kehormatan jabatan.
“Pelanggaran etika yang serius dapat berujung pada sanksi moral, teguran, hingga pemberhentian atau pemecatan dari jabatannya,” tegas Agus.
Lebih jauh Agus mengatakan, seorang pejabat publik dilarang keras menghina, mengintimidasi, atau mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Ancamannya ngak main-main, termasuk mengusir bisa dijerat pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
“Apa yang dilakukan pelapor mengkonfirmasi sebelum menayangkan berita itu sudah sesuai KEJ Pasal 3 yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers,” imbuhnya.
Pejabat publik, tambah Agus, atau narasumber diimbau melayani konfirmasi menggunakan data dan keterbukaan informasi, bukan dengan sikap arogansi, pengusiran, maupun penghinaan.
“Kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Metro Kabupaten Bekasi segera merespon laporan polisi yang dibuat pelapor, karena rekan-rekan wartawan akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya. (Bray)





