Siasat Jahat Eks Jampidsus Febrie “Bunuhlah Ayam di Depan Monyet”

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Photo: Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.

BERITA JAKARTA – Istilah “bunuhlah ayam di depan monyet” dipertontonkan oleh Febrie Ardiansyah saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pengusaha Tan Kian.

Pasalnya, saat itu penyidik di Gedung Bundar sedang getol menangani perkara mega korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dan penyidik telah menetapkan Benny Tjokrosaputra (Bentjok) sebagai tersangka korupsi dalam perkara tersebut.

Momen “bunulah ayam di depan monyet” inilah mungkin yang acap kali dipergunakan Febrie untuk menekan calon tersangka korupsi, termasuk Tan Kian. Sebab Febrie sebagai Dirdik Pidsus Kejagung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019.

Febrie Ardiansyah memiliki tugas salah satunya adalah menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Dengan kewenangan tersebut terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus,” ucap Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Febrie Ardiansyah, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Kemudian penyidik, melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap Tan Kian sebagai saksi, terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis dari Bentjok.

“Oleh karena itu Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, karena menganggap Ferry Yanto Hongkiriwang merupakan orang dekat dari terdakwa,” tutur Penuntut Umum dihadapan Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Selanjutnya, terjadilah pertemuan antara Ferry Yanto dan Tan Kian di Mall Pasific Place Jalan Jenderal  Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel). Pertemuan itu, bertujuan untuk membahas status hukum Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.

Akan tetapi, Ferry Yanto justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, ”Koko bisa jadi tersangka”. Lalu Tan Kian menjawab, “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara ASABRI atau Jiwasraya,” pinta Tan Kian yang diucapkan Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.

Melihat Tan Kian sudah terdesak, Ferry Yanto justru mengatakan, “Terserah Koko percaya atau tidak,” jelas Penuntut Umum. Selanjutnya, Ferry Yanto meminta uang sejumlah sebanyak Rp55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut.

Merasa berhasil atas strategi “membunuh ayam di depan monyet”, Ferry Yanto kemudian bertemu dengan Febrie saat rumah duka di bilangan Grogol Jakarta Barat, ketika sedang melayat meninggalnya mertua Febrie.

Di hadapan Febrie sesuai surat dakwaan, Ferry Yanto menyampaikan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp50 miliar. Padahal saat Tan Kian sudah berjanji bakal mencairkan dana senilai Rp55 miliar.

“Bahwa kemudian bertempat di Hotel Ritz Carlton Jalan Dr. Ida Anak Agung Gde Agung No. 1 Kav. E. 11 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5 juta dolar atau kurang lebih senilai Rp55 miliar,” pungkas Penuntut Umum. (Sofyan)

Berita Terkait

Menaker Tegaskan Pelatihan Vokasi Jadi Bekal Hadapi Dunia Kerja
Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, Resmi Jadi Rektor Universitas Adhyaksa
Merespon Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Copot Foto Gibran
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Aktivis JNW Yakin Polri Bakal Kembali Dipercaya Masyarakat   
Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri
Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan
Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Siasat Jahat Eks Jampidsus Febrie “Bunuhlah Ayam di Depan Monyet”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Menaker Tegaskan Pelatihan Vokasi Jadi Bekal Hadapi Dunia Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, Resmi Jadi Rektor Universitas Adhyaksa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Merespon Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Copot Foto Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Berita Terbaru

Photo: Polres Metro Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Hina Wartawan, Kadis DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait Dipolisikan

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:24 WIB