BERITA BEKASI – Dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berbuntut panjang.
Pasalnya, Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi melalui LP/B/2576/X/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).
Terlapor, Syafri Doni Sirait, disangkakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 6 Oktober 2026, ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi untuk pemberitaan.
Namun, kata Kimsan, kedatangannya justru berujung pada tindakan pengusiran dan ucapan yang dinilainya merendahkan martabat dirinya sebagai wartawan.
Kimsan menyebut, terlapor mengucapkan kalimat, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina, tapi memang sudah hina.”
Ucapan terlapor menjadi salah satu pokok persoalan yang dilaporkan Kimsan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, SH, menilai langkah Kimsan menempuh jalur hukum merupakan tindakan yang patut dihormati.
“Persoalan ini, tidak semestinya dipandang sebatas perselisihan pribadi antara pejabat dan wartawan,” terangnya.
Melainkan, lanjut Paulus, perlu dilihat dalam konteks penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan pelayanan informasi publik.
“Setiap pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menolak tuduhan, maupun menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan,” tuturnya.
Namun, sambung Paulus, hak tersebut harus dijalankan secara patut dan tidak menjadi pembenaran atas tindakan yang diduga merendahkan seseorang.
“Laporan ini, harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dalam mengevaluasi sikap dan etika komunikasi pejabat publik ketika menghadapi wartawan,” ucapnya.
Persoalan ini, sambung Paulus, bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik.
“Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif dan transparan,” tegasnya.
Paulus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut, tanpa harus mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan.
“Solidaritas wartawan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menekan Aparat Penegak Hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi dan penghormatan terhadap kebebasan pers,” pungkasnya. (Bray)






