BERITA BEKASI — Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) menyoroti lambannya respons Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi terhadap surat permohonan fasilitasi audiensi yang telah disampaikan terkait persoalan di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
Perwakilan FKMPB, Eko Setiawan, mengaku kecewa karena hingga lebih dari satu minggu sejak surat permohonan disampaikan, pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai jadwal maupun mekanisme audiensi yang dimohonkan.
Surat tersebut, kata Eko, pada dasarnya ditujukan untuk meminta Kesbangpol memfasilitasi komunikasi antara FKMPB dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Cikarang Selatan, BPD Desa Serang, serta pihak lain yang dianggap berkaitan dengan persoalan yang sedang dipermasalahkan.
“Surat kami sudah disampaikan, tetapi sampai lebih dari satu minggu belum ada kepastian mengenai tindak lanjutnya. Kami mendapat informasi bahwa pejabat yang menangani sedang mengikuti kegiatan atau diklat. Apakah ketika seorang pejabat sedang tidak berada ditempat, proses pelayanan administrasi di sebuah SKPD harus ikut berhenti?,” sindir Eko.
Eko mempertanyakan mekanisme pelayanan dan koordinasi internal di Kesbangpol Kabupaten Bekasi. Menurutnya, keberadaan Sekretaris maupun Kepala Bidang, seharusnya dapat membantu memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan ketika seorang pejabat sedang menjalankan tugas di luar kantor.
“Kalau memang pejabat yang bersangkutan sedang diklat, kami memahami itu. Tetapi tentunya ada mekanisme pelimpahan atau pejabat lain yang dapat memberikan informasi mengenai tindak lanjut surat masyarakat. Kami hanya meminta kepastian, bukan meminta perlakuan khusus,” katanya.
FKMPB juga mempertanyakan fungsi Kesbangpol dalam persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan kehidupan masyarakat, Pemerintahan Desa, serta dinamika sosial dan politik di tingkat daerah.
Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran dari lambannya respons tersebut. Namun, menurutnya, tidak adanya kepastian dalam waktu yang cukup lama dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan apakah lambannya respons ini murni karena persoalan administrasi dan koordinasi, atau ada kendala lain. Kami meminta agar semuanya dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat justru membuat kesimpulan sendiri karena tidak mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Eko.
Eko juga menegaskan bahwa berbagai dugaan terkait persoalan di Desa Serang telah disampaikan melalui mekanisme yang dianggap sesuai, termasuk melalui laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu, FKMPB menyerahkan pembuktian dan penilaian terhadap dugaan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Menurut Eko, FKMPB tidak ingin melakukan tindakan di luar jalur hukum. Pihaknya justru meminta agar instansi Pemerintah terkait membuka ruang dialog, sehingga berbagai persoalan dapat diklarifikasi secara langsung.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami ingin duduk bersama, menyampaikan apa yang menjadi temuan dan keberatan kami, kemudian pihak terkait memberikan penjelasan. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dijelaskan dan dibuktikan. Kalau ada kekeliruan, tentu harus diperbaiki sesuai aturan,” tegasnya.
FKMPB berharap Kesbangpol Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut surat permohonan fasilitasi audiensi tersebut.
Eko juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan Desa Serang melalui jalur yang tersedia, termasuk melakukan komunikasi dengan instansi terkait dan menyampaikan perkembangan kepada masyarakat melalui media.
“Kami hanya meminta keterbukaan, kepastian dan pelayanan yang profesional. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh jalur resmi justru merasa tidak mendapatkan respons yang memadai. Kami akan terus mengawal persoalan ini sesuai koridor hukum,” pungkas Eko. (Hasrul)






