BERITA JAKARTA – Sejumlah penanganan perkara korupsi yang terindikasi pernah dilandaikan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah bersama para oknum Jaksa di Gedung Bundar maupun pihak lain harus dimulai kembali.
“Terhadap kasus-kasus yang sudah dilandaikan oleh FA, maka jika masih ada alat bukti yang kuat bisa dimulai lagi,” ucap Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, Selasa (6/10/2026).
Bahkan, Fickar menuturkan, apabila ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan semasa Febrie menjabat Jampidsus di Kejaksaan Agung (Kejgung) bisa dibatalkan.
“Jika ada alat bukti yang bisa untuk melanjutkan,” tutur Fickar.
Perlu diketahui sejumlah perkara korupsi yang konon pernah dilandaikan Febrie yakni, pencabutan status cekal Atto Sampetoding.
Sebab nama Atto kembali menjadi sorotan publik dalam kaitannya dengan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel komoditas PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI).
Atto sempat dikenakan pencegahan bepergian keluar negeri oleh Kejagung. Namun, status cekal Atto tersebut kemudian dicabut sebelum masa berlakunya habis.
Pencabutan cekal itu beralasan untuk keperluan ibadah umrah serta perjalanan bisnis yang sempat memicu kritik dari berbagai kalangan Pengamat Hukum.
Padahal, penyidik Kejagung terus mengusut tuntas sengkarut kasus korupsi nikel di PT. CNI ini yang juga menyeret beberapa pihak terkait di lingkaran korporasi tersebut.
Ada juga perkara korupsi penetapan kuota impor dan Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) di Kejagung terindikasi hanya formalitas belaka. Muncul aroma dugaan suap pun menyeruak.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menduga ada rasuah sekitar US$ 30 juta untuk oknum pejabat di Gedung Bundar Kejagung guna melandaikan penyelidikan perkara RIPH.
Sebagai informasi pada 18 Februari 2025 Abdul Qohar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin 3/F.2/Fd.1/02/2025.
Surat perintah itu, mengenai dugaan korupsi dalam penetapan kuota impor dan rekomendasi produk hortikultura 2019-2024 atas perintah eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
Kemudian pada 3 Maret 2025, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung meminta keterangan Sekjen Kementerian Perdagangan, Kabag Tata Usaha Direktorat Impor serta sejumlah pejabat lain yang diduga mengetahui mekanisme penerbitan kuota impor dan rekomendasi produk hortikultura.
KOSMAK menilai besar kemungkinan status perkara kuota impor produk hortikultura itu tidak pernah ditingkatkan menjadi Penyidikan. Tidak ada tersangka yang diumumkan dan tidak ada perkembangan lanjutan yang dijelaskan kepada publik.
Selanjutnya, kasus dugaan pengurusan perkara dan indikasi rekening gendut sebesr Rp28 miliar yang menyeret mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel, Atang Pujiyanto, telah resmi dinaikkan ke tahap Penyelidikan (lidik) sejak Mei 2026.
Perkara pidana yang melibatkan Atang Pujiyanto berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan perkara suap atau gratifikasi yang ditangani oleh Kejagung.
Permasalahan ini bermula dari temuan atau hasil pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap, Atang Pujiyanto, terkait dengan penanganan suatu perkara ketika masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.
Sebelum kasusnya ditingkatkan dan dilimpahkan, Atang telah dicopot dari jabatannya yang terakhir sebagai Aspidum Kejati Sumsel agar pemeriksaan internal dapat berjalan lancar.
Berdasarkan temuan awal pengawasan, berkas perkara beserta hasil penelusuran aliran dana dugaan penerimaan uang tersebut dilimpahkan ke Jampidsus untuk diproses secara hukum.
Minimnya transparansi atau tidak adanya penjelasan berkala dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menjadi sorotan masyarakat. (Sofyan)






