Burhanudin: Kejagung Teliti 5000 Transaksi PT. Asuransi Jiwasraya

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengungkapkan pihaknya terus meneliti sebanyak lima ribu transaksi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp13,7 triliun. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung usai menggelar dengar pendapat di Komisi III DPR-RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

“Memang kita lagi fokus kesitu dan berikan kepada kami waktu untuk memeriksa saksi – saksi lainya,” terang Burhanudin.

Bukan hanya itu, Kejagung memastikan akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga tidak melakukan pengawasan, sehingga terjadinya dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.

“Ya, semua terbuka di dunia ini, dan itu juga fokus kami. Tapi sampai saat ini mereka memang belum diperiksa,” jelasnya.

Sampai saat ini kata, Burhanudin, pihaknya masih terus memanggil saksi-saksi dari OJK yang mendukung pembuktian guna membuat terangnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya.

“Sebelumnya, kita sudah pernah memeriksa saksi-saksi dari OJK. Tapi yang diperiksa yang mendukung pembuktian. Sedangkan yang tidak melakukan pengawasan memang belum diperiksa,” ungkapnya.

Dikatakan Burhanuddin, kasus Jiwasraya mungkin tidak akan muncul jika pengawasan OJK dilakukan dengan benar.

“Hanya saja, masalah di OJK diluar kewenangannya. Masalah OJK diluar institusi kami. Tapi kami juga akan evaluasi apakah pengawasan dilakukan dengan benar atau tidak. Tapi tidak disini menyampaikannya,” ungkapnya.

Dijelaskan Burhanudin, dalam kasus Jiwasraya ini sudah ditetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya dari PT. Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan, Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

“Dua tersangka lainnya, Komisaris PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), Heru Hidayat. Para tersangka sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB