Burhanudin: Kejagung Teliti 5000 Transaksi PT. Asuransi Jiwasraya

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengungkapkan pihaknya terus meneliti sebanyak lima ribu transaksi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp13,7 triliun. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung usai menggelar dengar pendapat di Komisi III DPR-RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

“Memang kita lagi fokus kesitu dan berikan kepada kami waktu untuk memeriksa saksi – saksi lainya,” terang Burhanudin.

Bukan hanya itu, Kejagung memastikan akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga tidak melakukan pengawasan, sehingga terjadinya dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.

“Ya, semua terbuka di dunia ini, dan itu juga fokus kami. Tapi sampai saat ini mereka memang belum diperiksa,” jelasnya.

Sampai saat ini kata, Burhanudin, pihaknya masih terus memanggil saksi-saksi dari OJK yang mendukung pembuktian guna membuat terangnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya.

“Sebelumnya, kita sudah pernah memeriksa saksi-saksi dari OJK. Tapi yang diperiksa yang mendukung pembuktian. Sedangkan yang tidak melakukan pengawasan memang belum diperiksa,” ungkapnya.

Dikatakan Burhanuddin, kasus Jiwasraya mungkin tidak akan muncul jika pengawasan OJK dilakukan dengan benar.

“Hanya saja, masalah di OJK diluar kewenangannya. Masalah OJK diluar institusi kami. Tapi kami juga akan evaluasi apakah pengawasan dilakukan dengan benar atau tidak. Tapi tidak disini menyampaikannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Dijelaskan Burhanudin, dalam kasus Jiwasraya ini sudah ditetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya dari PT. Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan, Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

“Dua tersangka lainnya, Komisaris PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), Heru Hidayat. Para tersangka sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB