YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI

BERITA JAKARTA – Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) secara resmi telah melayangkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta, terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN) serta dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Ketua Pembina YGMD, Amin Dwi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal tata kelola Pemerintahan yang bersih sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

Menurut Amin, YGMD menemukan sejumlah indikasi awal yang dinilai perlu segera ditelusuri Aparat Penegak Hukum (APH), terutama terkait proses perencanaan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikdasmen.

“Laporan ini kami sampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Kami meminta APH melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional terhadap berbagai indikasi yang kami temukan. Jika memang ada pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Amin.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Nepotisme

Salah satu poin yang dilaporkan YGMD berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan nepotisme dalam penempatan sejumlah posisi strategis di lingkungan Kemendikdasmen.

YGMD menilai terdapat dugaan hubungan kekeluargaan diantara sejumlah pejabat yang perlu diperiksa lebih lanjut, karena berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan dan kebijakan pengadaan.

“Dalam hal ini diduga melibatkan Didik Suhardi sebagai Stafsus Menteri, dan Adiknya Gogot Suharwoto yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen,” kata dia.

“Yang kami persoalkan adalah potensi konflik kepentingannya. Apakah hubungan tersebut kemudian memengaruhi proses pengambilan kebijakan atau pengadaan, itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum,” lanjut Amin.

Soroti Pengadaan Smartboard/PID/IFP

YGMD juga menyoroti pengadaan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) atau yang dikenal sebagai smartboard pada Tahun Anggaran 2025 dan rencana atau alokasi pengadaan Tahun Anggaran 2026.

Menurut YGMD, pengadaan perangkat tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, karena terdapat dugaan penggunaan spesifikasi atau merek tertentu yang berpotensi mengurangi kompetisi dalam proses pengadaan.

Nilai pengadaan yang disebut mencapai triliunan rupiah tersebut, menurut YGMD, juga perlu diaudit untuk memastikan kewajaran harga serta kesesuaiannya dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Karena nilainya sangat besar, maka prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi dan kewajaran harga harus benar-benar dipastikan. Kami meminta dilakukan audit investigatif untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerugian negara,” ujar Amin.

Dugaan Rekayasa Market Sounding

YGMD juga melaporkan dugaan adanya proses market sounding atau penjajakan pasar yang dinilai tidak transparan.

Salah satu hal yang disoroti adalah dugaan kegiatan yang dilakukan di beberapa hotel di wilayah Tangerang dan Jakarta serta adanya pengumuman pembatalan pada waktu yang disebut berpotensi membatasi kesempatan vendor lain untuk berpartisipasi.

YGMD meminta APH memeriksa seluruh rangkaian proses tersebut, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penjajakan pasar, pengumuman, hingga proses penetapan penyedia.

“Kalau benar terdapat pengondisian sejak tahap awal, maka persoalannya bukan sekadar administrasi pengadaan. Karena itu seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” tegas Amin.

Pengadaan Laptop dan Hard Disk Juga Disorot

Selain pengadaan smartboard, YGMD menyoroti pengadaan laptop dan perangkat penyimpanan atau hard disk pada TA 2025 yang disebut berkaitan dengan program digitalisasi sekolah.

YGMD menduga terdapat persoalan pada komponen pendukung maupun kondisi sebagian barang yang dipersoalkan, termasuk dugaan barang rekondisi dan persoalan pembayaran.

Atas hal tersebut, YGMD meminta dilakukan pemeriksaan fisik dan audit terhadap seluruh barang yang telah dibeli untuk memastikan kesesuaian antara spesifikasi kontrak, barang yang diterima, nilai pembayaran, serta kondisi barang di lapangan.

“Jangan sampai negara membayar barang yang tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi. Semua harus diuji secara fisik dan administratif,” kata Amin.

Minta Telusuri Dugaan Aliran Dana

YGMD juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek di kemendikdasmen.

Tim investigasi YGMD mengklaim menemukan sejumlah keterkaitan struktural dalam kepengurusan yayasan pendidikan tertentu yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan pengelolaan atau penyamaran dana hasil tindak pidana.

Namun demikian, YGMD menyerahkan pembuktian dugaan KKN tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum melalui penelusuran transaksi dan pemeriksaan rekening maupun aset yang relevan.

“Kalau ada dugaan aliran dana hasil tindak pidana, maka penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan asset tracing dan financial investigation. Kami meminta dugaan tersebut diperiksa secara profesional berdasarkan bukti,” ujar Amin.

YGMD Desak Audit Investigatif

Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, YGMD mendesak aparat penegak hukum untuk:

  1. Menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
  2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang relevan dengan proses pengadaan.
  3. Melakukan audit investigatif dan audit forensik terhadap pengadaan TA 2025 dan TA 2026.
  4. Memeriksa kewajaran harga serta kesesuaian spesifikasi barang yang telah dibeli.
  5. Menelusuri dugaan aliran dana, termasuk apabila ditemukan indikasi kickback.
  6. Memeriksa potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan pengadaan.
  7. Menghitung secara transparan apabila terdapat potensi kerugian keuangan negara.

Amin menegaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya YGMD mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami tidak ingin sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang membangun masa depan bangsa justru menjadi ruang permainan anggaran. Kalau benar ada penyimpangan, bongkar. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan secara terbuka. Prinsipnya sederhana: uang negara harus kembali untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat,” tegas Amin.

YGMD menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Berita Terbaru

Photo: Pelaku dan Lokasi Sampah Ilegal

Seputar Bekasi

Atasi Sampah Ilegal di Kebalen, Aktivis JNW: Percuma Tanpa Saksi Tegas

Kamis, 24 Sep 2026 - 23:35 WIB

Photo: Pelaku dan Lokasi Sampah Ilegal

Seputar Bekasi

Lokasi Sampah Ilegal Depan Perumahan Taman Kebalen Kembali Terbakar

Kamis, 24 Sep 2026 - 22:43 WIB

Photo: Warga Kabupaten Bekasi, Jaelani

Seputar Bekasi

Warga Kabupaten Bekasi Desak Segera Definitifkan Plt Bupati Bekasi

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:09 WIB