Ini Kata Ketum LBH Harimau Raya Soal Dugaan Penggelapan Kas RW Rp11 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH, Pid. (Depan Tengah)

Photo: Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH, Pid. (Depan Tengah)

BERITA JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya meminta semua pihak menghormati proses hukum, terkait dugaan penggelapan uang kas RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH mengatakan, dugaan kerugian senilai Rp11 miliar tersebut harus dibuktikan melalui jalur hukum, bukan dihakimi melalui media social atau medsos.

“Jangan buru-buru menjastifikasi orang. Sebab adanya laporan polisi maupun proses penyelidikan, bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Biarkan prosesnya berjalan dulu,” terang Dimas selaku Kuasa Hukum, Erwanto dan Boentoro M. Kwan, Kamis (24/9/2026).

Adanya transaksi, kata Dimas atau perputaran uang dalam rekening dinilai tidak otomatis membuktikan terjadinya kerugian secara Pidana atau Penggelapan. Dugaan kerugian Rp11 miliar wajib didukung oleh dasar perhitungan dan bukti yang valid.

“Jadi jangan terburu-buru menyimpulkan dan berkembang menjadi opini liar di media sosial maupun grup WhatsApp. Sementara, proses penyelidikannya pun masih berjalan, tapi opini liar sudah berkembang,” sindirnya.

Lebih jauh Dimas mengatakan, pemeriksaan secara menyeluruh harus mencakup beberapa poin krusial diantaranya, sumber setiap penerimaan uang, tujuan dari setiap pengeluaran uang, pihak yang menyetujui transaksi.

“Termasuk, bukti penggunaan dana dan dokumen pertanggung jawaban serta periode transaksi serta dasar perhitungan kerugian riil. Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana,” jelasnya.

“Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya, karena namanya disebut dalam sebuah laporan,” ulasnya.

Tuntutan Pembuktian Dokumen Resmi

LBH Harimau Raya juga meminta agar status jabatan seseorang pada periode tertentu didasarkan pada dokumen resmi yang sah. Struktur kepengurusan dan dokumen kerja harus menjadi acuan untuk menentukan kewenangan serta tanggung jawab seseorang.

“Kita juga sesalkan maraknya narasi sepihak di grup WhatsApp yang seolah bertindak sebagai ruang sidang. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegas Dimas.

Selain itu, LBH Harimau Raya menegaskan tidak menolak atau meminta penghentian proses hukum. Sebaliknya, mereka mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja secara objektif, profesional, transparan dan bersandar pada alat bukti yang sah.

“Jika ditemukan penyimpangan, hal tersebut harus dibuktikan lewat audit menyeluruh terhadap rangkaian transaksi. Namun, jika transaksi tersebut memiliki dasar kegiatan dan laporan pertanggung jawaban yang jelas, bukti tersebut juga harus diperiksa secara adil,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Forwaka Kejagung Gelar Mancing Mania Antar Pokja Wartawan
HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

Ini Kata Ketum LBH Harimau Raya Soal Dugaan Penggelapan Kas RW Rp11 Miliar

Minggu, 20 September 2026 - 05:22 WIB

Forwaka Kejagung Gelar Mancing Mania Antar Pokja Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Berita Terbaru

Photo: Pelaku dan Lokasi Sampah Ilegal

Seputar Bekasi

Atasi Sampah Ilegal di Kebalen, Aktivis JNW: Percuma Tanpa Saksi Tegas

Kamis, 24 Sep 2026 - 23:35 WIB

Photo: Pelaku dan Lokasi Sampah Ilegal

Seputar Bekasi

Lokasi Sampah Ilegal Depan Perumahan Taman Kebalen Kembali Terbakar

Kamis, 24 Sep 2026 - 22:43 WIB

Photo: Warga Kabupaten Bekasi, Jaelani

Seputar Bekasi

Warga Kabupaten Bekasi Desak Segera Definitifkan Plt Bupati Bekasi

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:09 WIB