BERITA JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan ini menjadi perkembangan penting dalam sistem hukum agraria Indonesia karena pengaturan reforma agraria mencakup aspek perencanaan, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, serta penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.
Akademisi Hukum Agraria, Dr. Mustika Mega Wijaya, SH, MH, menilai bahwa lahirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria perlu ditempatkan sebagai momentum penguatan politik hukum agraria nasional sekaligus awal dari pekerjaan besar pada tahap implementasi.
“Reforma agraria tidak dapat dipahami hanya sebagai redistribusi tanah. Secara konseptual, reforma agraria merupakan proses penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang harus berjalan bersama dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat serta peningkatan kesejahteraan,” terang Mustika.
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang ini akan sangat ditentukan oleh bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik. Penguatan kelembagaan, termasuk pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), perlu diikuti dengan pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi antarlembaga, basis data agraria yang akurat, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif.
“Dalam perspektif hukum, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari berapa banyak tanah yang didistribusikan. Yang lebih penting adalah apakah penataan tersebut mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” jelasnya.
Mustika juga menekankan pentingnya keterkaitan antara land reform dan access reform. Masyarakat yang memperoleh akses terhadap tanah perlu mendapatkan dukungan berupa pemberdayaan, akses ekonomi, teknologi, infrastruktur dan pasar agar tanah benar-benar dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan.
Di sisi lain, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara objektif, berbasis data dan bukti, serta tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, partisipasi masyarakat dan due process of law.
Pengesahan UU, tambah Mustika, reforma agraria merupakan milestone dalam pembaruan hukum agraria. Namun, ukuran keberhasilannya akan terlihat ketika norma tersebut benar-benar mampu bekerja dalam realitas sosial dan memberikan kepastian, keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.
“Sebagai akademisi Hukum Agraria, berharap implementasi UU tersebut dapat dilakukan secara konsisten, transparan, partisipatif dan terintegrasi, sehingga reforma agraria tidak berhenti sebagai kebijakan normatif, tetapi menjadi instrumen penataan agraria yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Sofyan)






