Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ilustrasi

Photo: Ilustrasi

BERITA SUKABUMI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp30 juta yang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota kini berkembang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, terdapat sejumlah pihak lain yang mengaku mengalami persoalan serupa dengan pola kejadian yang disebut memiliki kemiripan.

Salah satu korban, Luki Artur mengungkapkan, laporan itu tidak hanya masuk ke tingkat Polres Sukabumi Kota, tapi ada beberapa pihak juga melapor ditingkat Polsek. Salah satunya, Polsek Lembursitu.

“Munculnya informasi tersebut perlu dilihat lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya,” terang Luki, Rabu (16/9/2026).

Meski begitu, kata Luki, informasi mengenai adanya korban lain maupun keterkaitan antar peristiwa tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada masing-masing pelapor dan pihak Kepolisian.

Berawal dari Permintaan Uang Rp30 Juta

Sebelumnya, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Sukabumi Kota melalui LP Nomor: STPL/2121/IX/2026/Polres Sukabumi Kota pada 15 September 2026.

“Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.41 WIB, diwilayah Jalan Pajajaran, Gg. Swadaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” kata Luki.

Dimana, sambung Luki, adanya permintaan bantuan uang sebesar Rp30 juta untuk membantu menyelesaikan suatu permasalahan yang dialami salah satu pihak.

Kemudian Luki, menyerahkan uang Rp30 juta tersebut berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian penitipan uang.

“Persoalan kemudian berkembang setelah muncul masalah terkait kendaraan yang menjadi bagian dari rangkaian kejadian tersebut,” ucapnya.

Persoalan Kendaraan Ikut Disorot

Dalam laporan tersebut, Luki menerangkan adanya informasi mengenai kendaraan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan salah satu pihak.

Setelah uang diserahkan, pelapor kemudian memperoleh informasi yang menurut keterangannya menimbulkan persoalan mengenai status kepemilikan kendaraan tersebut.

Kondisi tersebut kemudian membuat pelapor merasa dirugikan dan memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Pelapor dalam dokumen laporan menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Sejumlah Bukti Diserahkan kepada Polisi

Untuk mendukung laporan yang dibuat, pelapor mencantumkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung diantaranya:

* 4 lembar surat perjanjian penitipan uang tertanggal 17 Agustus 2026.

* 1 bundel bukti percakapan antara pihak-pihak terkait.

* 3 lembar rekening koran Bank Mandiri.

Bukti-bukti tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan pelapor kepada Kepolisian untuk mendukung keterangannya mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Muncul Informasi Korban Lain

Selanjutnya, berjalannya waktu sejumlah pihak disebut mengaku mengalami kejadian yang memiliki kemiripan pola, termasuk berkaitan dengan transaksi uang dan persoalan kendaraan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tidak semua pihak menempuh jalur pelaporan ditempat yang sama seperti Polres Sukabumi Kota, tapi laporan juga ada di Polsek diwilayah hukum Polsek Lembursitu.

“Jika ditemukan adanya kesamaan antara laporan-laporan tersebut, tentunya menjadi informasi penting bagi Aparat Penegak Hukum atau APH untuk didalami,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Luki, apabila terdapat kesamaan mengenai pola transaksi, modus yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, kendaraan yang berkaitan dengan peristiwa, maupun aliran dana.

“Ya, tinggal tunggu keterangan resmi dari Kepolisian informasi mengenai jumlah korban serta hubungan antara satu laporan dengan laporan lainnya apakah dari satu perkara yang sama,” tandasnya.

Menunggu Penelusuran Aparat Penegak Hukum

Munculnya informasi mengenai pihak lain yang mengaku mengalami kejadian serupa diharapkan dapat menjadi bahan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Polisi dapat mendalami setiap laporan secara terpisah maupun melihat kemungkinan adanya keterkaitan apabila ditemukan persamaan fakta dan alat bukti.

Pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, bukti percakapan, transaksi perbankan, keterangan saksi serta pihak-pihak yang terkait menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

Apabila ditemukan adanya hubungan antara beberapa laporan tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Terlapor Tetap Memiliki Hak Klarifikasi

Ditengah berkembangnya informasi mengenai dugaan kasus tersebut, penting untuk menegaskan bahwa laporan polisi merupakan awal dari proses penegakan hukum, bukan bukti telah melakukan tindak pidana.

Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab terhadap informasi yang berkembang.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp30 juta ini kini menjadi perhatian karena munculnya informasi mengenai pihak lain yang mengaku mengalami kejadian dengan pola serupa.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah peristiwa tersebut merupakan kasus yang berdiri sendiri, atau terdapat rangkaian kejadian lain yang memiliki keterkaitan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya membutuhkan penelusuran dan pembuktian dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Publik kini menunggu bagaimana Kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah diterima serta memastikan fakta sebenarnya di balik dugaan peristiwa tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan redaksi

Naskah ini disusun berdasarkan dokumen surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan yang ditunjukkan kepada penulis serta informasi mengenai adanya pihak lain yang disebut mengalami kejadian serupa.

Informasi mengenai korban lain dan laporan di Polsek Lembursitu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait dan Kepolisian. Penyebutan “dugaan” digunakan karena proses hukum masih berjalan. (Eka Lesmana).

Berita Terkait

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan
Tanam Daun Ganja, Oknum Pegawai MBG Kota Sukabumi di Ciduk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB