BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita sebanyak 38 objek aset berupa tanah dan bangunan terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Namun, Kejagung belum merinci kepemilikan 38 objek aset tersebut, apakah seluruhnya berkaitan dengan Febrie atau dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin yang juga dijerat dalam perkara TPPU.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono mengatakan, penyitaan aset dilakukan dalam rangkaian proses penyidikan perkara tersebut.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 obyek aset tanah dan bangunan. Taksirannya kurang lebih Rp846 miliar,” kata Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi menegaskan nilai sekitar Rp846 miliar tersebut belum termasuk sejumlah aset lain, termasuk rumah di Kawasan Sentul dan aset lainnya yang sebelumnya telah digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Sita Saham, Valas hingga Emas
Selain puluhan aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain dalam perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan diantaranya 27 lembar saham perusahaan, barang bukti berupa valuta asing (valas) dan emas serta 1.150 lembar dokumen.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut. Kejagung sebelumnya menyatakan dugaan TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan tindak pidana asal berupa korupsi.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidikan Dinyatakan Rampung
Dalam perkembangan terbaru, Tim 9 Kejagung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut telah selesai secara teknis.
Rudi mengatakan penyidikan telah dianggap rampung dan perkara selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan.
“Iya, jadi perkaranya dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai,” ujar Rudi.
Meski demikian, perkara tersebut belum secara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini penyidik masih melakukan finalisasi sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU.
“Jadi, perkaranya belum dilimpahkan (ke Kejari). Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rudi.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses penuntutan akan dilanjutkan dan Febrie Adriansyah nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dua Tersangka Lain
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Berbeda dengan Febrie, Don Ritto dan Nurman Herin disebut hanya dijerat dengan pasal TPPU.
Kejagung masih terus melengkapi proses administrasi dan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan penyitaan 38 objek tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar, ditambah saham, valas, emas dan dokumen, penyidik kini memasuki tahap akhir sebelum perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut bergulir ke persidangan. (Sofyan)






