Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum

Foto: Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum

BERITA JAKARTA – Hari ini, besti makelar kasus Zarof Ricar, Agung Winarno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Agung berperan menampung sekaligus menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara yang dipegang Zarof.

“Terdakwa Agung bersama dengan Zarof Ricar menempatkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam kegiatan usaha yang secara formal merupakan kegiatan bisnis yang sah,” ucap JPU dihadapan Majelis Hakim.

JPU menyebut, salah satu cara penyamaran tersebut dilakukan lewat investasi pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”.

Zarof dan Agung menyuntikkan modal hingga miliaran rupiah guna menutupi asal-usul modal awal hingga pembengkakan biaya produksi.

JPU menuturkan modus tersebut ditujukan untuk mencampurkan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan dana yang berasal dari sumber yang sah.

“Sehingga asal usul harta kekayaan tersebut menjadi tidak mudah untuk ditelusuri,” kata JPU.

Dalam kasus tersebut, JPU menjerat Agung Winarno dengan dakwaan primair Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP.

Selain itu, Agung juga didakwa atas dakwaan subsidair Pasal 607 ayat (1) huruf c pada Undang-Undang yang sama.

Sebelumnya, dalam kasus Zarof, Agung Winarno disebut JPU menerima penitipan sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, deposito hingga uang.

Padahal, Agung mengetahui titipan itu merupakan hasil tindak pidana. JPU menyebut Zarof menitipkan uang Rp11 miliar ke Kantor Agung di Jalan Dewi Sartika Nomor: 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur.

Belakangan, Agung Winarno diumumkan diduga memberikan sejumlah uang dan rumah kepada mantan Ketua Ombudsman-RI, Hery Susanto.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi mengungkap, Agung memberikan uang sebesar Rp1,52 miliar kepada Hery. Diantaranya Rp1 miliar diberikan lewat perantara berinisial EG.

Kemudian Agung Winarno juga memberikan Hery rumah di Pulo Gebang Permai Blok D 5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur seharga Rp2,2 miliar. Namun dalam kasus Hery Susanto, Agung belum ditetapkan jadi tersangka.

Zarof sendiri sudah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara ditingkat Kasasi. Hukuman itu lebih berat ketimbang vonis 16 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB