Ketua PWI Jaya Sesalkan Pembatasan Peliputan Jurnalistik di MA

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung Mahkamah Agung (MA)

Photo: Gedung Mahkamah Agung (MA)

BERITA JAKARTA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Kesit B Handono menyayangkan sikap internal Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatasan liputan terhadap media pada Rabu 2 September 2026.

“Apalagi kegiatan yang informasinya menyangkut kepentingan publik. Publik berhak tahu terkait dengan kegiatan yang dimaksud,” ucap Kesit menanggapi perihal pembatasan liputan media di Gedung MA, Kamis (3/9/2026).

Sebelumnya diberitakan, pembatasan peliputan kegiatan pelantikan 5 Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc di Gedung Mahkamah Agung (MA) hanya untuk media tertentu patut disesalkan.

“Mohon maaf untuk peliputan media hanya Kompas saja yang mendapat undangan, karena sudah biasa meliput disini,” ucap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA, Rabu (2/9/2026) kemarin.

Petugas PTSP MA mengatakan alasan media Kompas dapat melakukan peliputan karena sudah ada kerjasama. Namun Petugas PTSP tersebut tidak menjelaskan makna dari “kerjasama” yang dimaksud ke salah satu media tersebut.

Dari pantuan media di Gedung MA terpantau sangat “steril” bahkan untuk masuk ke tempat pelantikan, semua pengunjung melapor petugas PTSP dan wajib memperlihatkan undangan pelantikan yang diberikan oleh humas MA.

Selain itu, pengunjung juga musti menukarkan identitas diri dengan kartu akses khusus yang sudah disediakan Humas MA untuk para tamu yang datang menghadiri prosesi pelantikan tersebut.

Kesit menambahkan, kegiatan jurnalistik dijamin oleh Undang-Undang selama tetap mematuhi kaedah jurnalistik dan koridor Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intinya media dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya secara normal tanpa hambatan maupun larangan. Apalagi kegiatan yang informasinya menyangkut kepentingan publik. Publik berhak tahu terkait dengan kegiatan yang dimaksud,” tandasnya.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Humas MA mengenai alasan pembatasan peliputan media pelantikan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB