BERITA JAKARTA – Skandal kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah bersama kroninya, membuka mata publik bahwa kejahatan terjadi, bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan.
Hal inilah yang membuat para aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Sipil Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK), membedah perangai Febrie dan komplotannya dalam peluncuran buku berjudul, “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” di Lantai 5 Gedung Tempo Media, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026) siang.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly mengatakan, peluncuran buku ini lahir dari dorongan kuat untuk membongkar hipokrisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang kerap dibarengi praktik penyuapan dan pemerasan.
“Ironisnya terduga pelakunya yang tergolong hypocrite (orang munafik yang suka berpura-pura) itu adalah seorang Aparat Penegak Hukum dominus litis yang paling berkuasa dalam memutuskan perkara korupsi di Gedung Bundar, bernama, Febrie Adriansyah yang diangkat menjadi Jampidsus pada 6 Januari 2022,” ucap Ronald.
KOSMAK lanjut Ronald, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan praktik pemerasan, penyuapan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Masih kata Ronald, KOSMAK memperkirakan nilai dugaan pemerasan dan penyuapan yang terjadi selama periode 2022-2026 mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun. Dengan nilai sebesar itu, dugaan kejahatan tersebut dinilai bersifat luar biasa (extraordinary crime) dan tidak memadai apabila hanya ditangani melalui mekanisme Penegakan Hukum yang selama ini berjalan.
KOSMAK berpendapat praktik tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri. Menurut dia, dugaan pemerasan dan penyuapan berlangsung ketika Febrie memegang posisi strategis di Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga patut didalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain.
“KOSMAK menduga kuat praktik tersebut melibatkan pihak lain, termasuk Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Dugaan pemerasan dan penyuapan itu terjadi selama periode 2022-2026, ketika Febrie menjabat Jampidsus, sehingga sulit dibayangkan berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan Kejaksaan,” pungkasnya. (Sofyan)






