Perkara Korupsi Kuota Haji Eks Menteri Yaqut Bakal Diadili Selasa Pekan Depan

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

BERITA JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 pada Selasa 11 Agustus 2026 mendatang.

Saat ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menerima empat perkara baru untuk kasus kuota haji pada hari ini, Senin (3/8/2026).

“Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara,” ucap Juru Bicara Pengadilan Tipikor, Andi Saputra.

Andi mengungkapkan, Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi kuota haji ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yakni, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Komisaris P.T Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR) dan Direktur Operasional PT. Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM).

KPK menemukan bukti keuntungan tidak sah atau ilegal yang diperoleh Biro Travel Haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ada delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Keuntungan tidak sah tersebut bermula dari diskresi eks Menag Yaqut yang membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut, kata KPK, melanggar aturan dalam UU Penyelenggaraan Haji dengan perincian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, dari 20.000 kuota haji tambahan, terdapat 42 persen atau 8.400 Kouta haji reguler bergeser ke kuota haji khusus yang diselenggarakan oleh Biro Travel Haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Diduga kuat, Biro Haji Travel yang mendapatkan keuntungan tidak sah, juga memberikan sejumlah uang ke eks Menag Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Total kerugian negara mencapai angka Rp 622 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB