BERITA JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 pada Selasa 11 Agustus 2026 mendatang.
Saat ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menerima empat perkara baru untuk kasus kuota haji pada hari ini, Senin (3/8/2026).
“Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara,” ucap Juru Bicara Pengadilan Tipikor, Andi Saputra.
Andi mengungkapkan, Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi kuota haji ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yakni, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Komisaris P.T Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR) dan Direktur Operasional PT. Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM).
KPK menemukan bukti keuntungan tidak sah atau ilegal yang diperoleh Biro Travel Haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ada delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Keuntungan tidak sah tersebut bermula dari diskresi eks Menag Yaqut yang membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut, kata KPK, melanggar aturan dalam UU Penyelenggaraan Haji dengan perincian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota haji tambahan, terdapat 42 persen atau 8.400 Kouta haji reguler bergeser ke kuota haji khusus yang diselenggarakan oleh Biro Travel Haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Diduga kuat, Biro Haji Travel yang mendapatkan keuntungan tidak sah, juga memberikan sejumlah uang ke eks Menag Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Total kerugian negara mencapai angka Rp 622 miliar. (Sofyan)






