Inilah Aktor Dibalik Bobolnya Dana LPEI

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung Tipikor Jakarta

Photo: Gedung Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Peran terdakwa Handoko Limaho dalam skandal korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. Tebo Indo dan PT. Pratama Agro Sawit (PAS) tahun 2015-2023 dengan siasat jahat terkuak di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Adalah auditor BPKP, Novi Chairul Huda yang dihadirkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, sebagai ahli pada sidang perkara korupsi pembiayaan LPEI kepada PT. Tebo Indo dan PT. PAS tahun 2015-2023, menguraikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Novi menguraikan PT. Tebo Indah mendapatkan pembiayaan dari LPEI sebanyak tujuh kali dengan total mencapai Rp507 miliar.

Novi pun merinci kucuran dana jumbo dari hasil Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE) dari tahap pertama hingga tahap ke enam yakni:

I: Rp 193 miliar.

II: Rp 70 miliar.

III: Rp 50 miliar.

IV: Rp 80 miliar.

V: Rp 33.535.000.000.

VI: Rp 52.500.000.000.

Kemudian dana Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE) sebesar Rp 28 miliar.

“Untuk PT. PAS atau Pratama Agro Sawit, itu ada dua fasilitas pembiayaan yaitu PIE 1 dan PIE 2. PIE 1 Rp 269 miliar, PIE 2 Rp 115 miliar. Total Rp 384 miliar,” jelas Novi.

Novi menuturkan ada juga pencairan dari LPEI kepada dua perusahaan PT. Tebo Indah yaitu Pembiayaan Investasi Ekspor:

I: Rp 192.917.701.200

II: Rp 69.999.927.000

III: Rp 50 miliar.

IV: Rp 53.600.000.000

V: Rp 33.534.000.000

VI: Rp 52.499.000.000

Ada juga Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE): Rp 193.800 miliar.

“Total untuk PT. Tebo Indah pencairan sebanyak Rp 646.350.628.200,” terang Novi.

Sedangkan untuk PT. PAS pencairan dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing PIE 1 Rp 269 miliar dan untuk PIE 2 Rp 77.470.000.000. Total pencariannya mencapai Rp 346.470.000.000.

“Total untuk PT. Tebo Indah dan PT. Pratama Agro Sawit pencairannya adalah Rp 992.820.628.200,” ujar Novi.

Novi menjelaskan, kerugian keuangan negara yang dihitung olehnya didasarkan pada pencairan pembiayaan kepada PT. Tebo Indah dan PT. PAS dengan total kerugian negara Rp 992,8 miliar.

“Untuk PT. Tebo Indah itu pencairan total Rp 646.350.628.200. Kemudian, untuk PT. Pratama Agro Sawit itu pencairan sebanyak Rp 346.470.000.000. Total untuk kerugian keuangan negara menurut pendapat kami adalah Rp 992.820.628.200,” tuturnya.

Penuntut Umum juga bertanya apakah BPKP menemukan invoice fiktif dari kedua perusahaan dalam penggunaan dana kredit dari LPEI tersebut.

“Ya terkait dengan penggunaan dana, kami mendapatkan informasi, keterangan-keterangan, terutama yang paling banyak dari saudara Erwin Kurniawan, salah satu informasi itu. Kami mendapatkan informasi bahwa beberapa penggunaan ini ada yang kontrak-kontraknya fiktif atau tidak sesuai nilainya,” jelas Novi.

“Kemudian dari pencairan ini digunakan uangnya untuk ditransfer atau membayar utang kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, seperti itu. Kami mendapatkan informasi seperti itu,” imbuhnya.

Temuan Penyimpangan

Novi juga menjelaskan temuan penyimpangan yang dilakukan LPEI saat mencairkan kredit kepada PT. Tebo Indah dan PT. Pratama Agro Sawit. Salah satunya ialah jaminan 7 ribu hektare tanah hak guna usaha (HGU).

“Di dalam informasi yang kami peroleh, untuk pembiayaan ini PT. Tebo Indah menjaminkan tanah HGU itu sekitar kurang lebih 7 ribu hektare yang diatasnya ada perkebunan kelapa sawit sekitar 3 ribu hektare untuk jaminan,” kata Novi.

“Kemudian ada juga jaminan berupa pabrik, kemudian dan tanahnya seluas 25 hektare. Kemudian kami juga mendapat informasi adanya LOU yang dijadikan agunan dalam pembiayaan,” sambungnya.

Dia mengatakan, ternyata hanya ada 2 ribu hektare sawit di lokasi itu. Novi menyebut 2 ribu hektare sawit itu juga tidak berada di area peta kerja PT. Tebo.

“Di dalam area yang 7 ribu hektare HGU tersebut, terdapat 2 hektar sawit juga, tapi tidak dikuasai oleh perusahaan, tapi dikuasai oleh masyarakat, karena yang 2.000 itu menurut data itu tidak di area peta kerjanya PT. Tebo, seperti itu,” ujarnya.

Novi kemudian menjelaskan LPEI tidak melakukan pengecekan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. LPEI juga disebut tidak memastikan validitas data luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan dan pembelian bahan baku.

Menurutnya, Direksi LPEI selaku komite pembiayaan memberikan persetujuan kredit meskipun analisis pembiayaan tidak melakukan pengecekan sesuai aturan. Dia mengatakan LPEI harusnya tidak mencairkan dana karena dua perusahaan itu tidak memenuhi syarat.

“Jadi dari agunan lahan, kemudian dari rasio keuangan, terus kemudian dari Letter of Undertaking (LoU) itu sebenarnya sudah tidak layak mendapatkan pembiayaan. Namun demikian, pembiayaan tetap cair. Akad tetap berjalan, pembiayaan tetap cair,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT. Tebo, Indah Erwin Kurniawan mengungkap adanya rekayasa angka dan dokumen perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencairan fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI.

Hal tersebut disampaikan Erwin saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pembiayaan ekspor LPEI tahun 2014–2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 15 Juli 2026.

Erwin menjelaskan, penentuan angka dalam dokumen, invoice, hingga surat jalan terlebih dahulu dibahas dalam rapat Board of Directors (BOD).

Menurut dia, keputusan itu ditentukan oleh pemilik manfaat PT. Tebo Indah (TI) dan PT. Pratama Agro Sawit (PAS), Handoko Limaho.

“Berarti saksi bilang sebelum dilakukan itu ada BOD meeting dulu, ya kan? Disepakatilah supaya ada di-setting angka. Nah, itu yang menentukan di-setting angkanya harus sekian itu siapa di waktu rapat BOD tersebut?” tanya Jaksa.

“Dari Pak Handoko,” jawab Erwin.

Erwin menerangkan, setelah angka yang akan diajukan disepakati dalam rapat BOD, seluruh dokumen pendukung kemudian disesuaikan agar nilainya selaras dengan angka tersebut.

Ia mencontohkan, salah satu syarat pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI adalah laporan pengawasan yang harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti invoice pembelian pupuk, kontrak dengan kontraktor, hingga dokumen lainnya.

“Untuk pencairan ini kan salah satu syaratnya adalah laporan pengawasan. Laporan pengawasan ini harus melampirkan supporting document, salah satunya invoice pembelian pupuk dan kontraktor,” ujar Erwin.

Menurut dia, agar angka yang diajukan sesuai dengan persyaratan pencairan, seluruh kontrak dengan pemasok pupuk maupun kontraktor juga dibuat mengikuti nilai yang telah diputuskan dalam rapat BOD.

“Kalau di BOD diputuskan angkanya Rp 1 miliar, maka seluruh dokumen pendukungnya juga harus Rp 1 miliar,” jelasnya.

Kemudian Procurement Manager di PT. Tebo Indah 2014–2023, Teli Handayani mengaku, pernah membuat sejumlah dokumen fiktif untuk keperluan pengajuan pinjaman ke Bank Exim atau LPEI.

Hal itu disampaikan Teli saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI tahun 2015-2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Mulanya Penuntut Umum mengonfirmasi keterangan Teli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dokumen pembayaran atas nama sebuah perusahaan.

Dalam BAP, Teli menyebut dokumen kuitansi pembayaran, invoice tagihan, dan faktur pajak atas nama sebuah perusahaan merupakan dokumen fiktif yang dibuat untuk keperluan pinjaman kepada Bank Exim.

“Baik. Saya ingatin ya keterangan saksi pada jawaban Nomor: 20. Dokumen kuitansi pembayaran, invoice tagihan, faktur pajak atas nama CP Alam adalah dokumen fiktif untuk keperluan pinjaman kepada Bank Exim yang saya buat atas perintah Handoko Limaho selaku Direktur Komersial saya langsung atau melalui Saudara Erwin Kurniawan selaku CPO dan Saudara Erwin Kurniawan meneruskan perintah tersebut kepada saya selaku manajer,” kata Jaksa membacakan BAP. “Itu betul Pak,” jawabnya.

Teli mengatakan dirinya mengetahui hal itu karena ia merupakan pihak yang membuat dokumen tersebut. “Karena saya yang buat,” ujarnya.

Menurut Teli, nominal yang dicantumkan dalam dokumen tersebut ditentukan melalui koordinasi Erwin, tetapi atas instruksi dari Handoko.

“Dari atasan, nominalnya saya dikoordinasikan dengan Pak Erwin. Instruksinya dari Pak Handoko,” kata dia.

Jaksa kemudian menanyakan tujuan pembuatan dokumen tersebut yang disebut digunakan untuk memperoleh pinjaman dari Bank Exim. Teli kembali membenarkannya.

“Iya memang disampaikan begitu, Pak,” ucapnya.

Selain itu ada juga dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ini dalam grup Lippo, yaitu Bank NOBU. Dalam perkara korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.

Ada delapan terdakwa dalam perkara ini, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016, Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016, Komaruzzaman serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018, Gamaginta.

Lalu, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018, Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018, Ryan Wahyudi, Direktur PT. Tebo Indah (TI), Liu Raymond serta pemilik manfaat PT. TI dan PT. Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB