BERITA JAKARTA – Pandangan pakar hukum mengenai penanganan kasus mantan Jampidsus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah menyoroti pentingnya uji integritas, kejelasan pembuktian asal-usul kekayaan serta transparansi prosedur formil dan materiil.
Pakar menilai bahwa pembuktian terhadap asal-usul aset atau kekayaan menjadi titik krusial dalam menguji validitas sangkaan hukum yang berjalan.
Pengalihan perkara atau dinamika penetapan status hukum yang cepat dari saksi menjadi tersangka menuntut kecermatan alat bukti agar tidak merusak legitimasi Penegakan Hukum.
Berikut wawancara Matafakta.com dengan Pakar Hukum Pidana sekaligus Advokat senior, Alexius Tantrajaya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Bagaimana pandangan Anda terkait perkembangan terbaru kasus eks Jampidsus Kejagung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?.
Alexius Tantrajaya
Seharusnya Jaksa Agung pada saat tim Mabes Polri mendapatkan batangan emas seberat 74 kilogram berikut uang dolar Amerika dan dolar Singapore serta uang tunai yang jumlahnya sangat besar ratusan miliar rupiah hasil penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat atau lokasi milik Febrie Adriansyah, maka seharusnya bisa langsung bersikap tegas.
Seperti memberhentikan sementara Jampidsus Febrie guna memberikan kesempatan kepada Mabes Polri untuk melakukan proses hukum guna membuktikan apakah emas batangan dan uang dollar serta uang tunai rupiah yang didapatkannya oleh eks Jampidsus merupakan hasil kejahatan dan melanggar hukum serta adanya keterlibatan pihak lain.
Untuk itu, Kejagung seharusnya menolak pelimpahan atas kasus eks Jampidsus oleh Mabes Polri kepada Kejagung yang kini berakibat atas peristiwa pelimpahan kasus tersebut telah menimbulkan berbagai dugaan negatif terhadap sikap Kejagung oleh berbagai kalangan masyarakat dan akademisi melalui protes unjuk rasa terhadap Kejagung.
Dengan ditetapkannya eks Jampidsus sebagai tersangka meskipun agak terlambat, setidaknya dengan bukti penahanan yang dilakukan terhadap eks Jampidsus sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), telah menaruh harapan masyarakat kepada Jaksa Agung agar proses perkaranya selanjutnya bisa diambil-alih oleh KPK.
Apa dampaknya terhadap institusi Kejaksaan?
Alexius Tantrajaya
Dengan adanya kasus eks Jampidsus tersebut, maka guna menghapus berbagai dugaan negatif atas sikap Kejagung yang agak terlambat dalam proses hukum menetapkan dan melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai tersangka, maka guna mengembalikan kepercayaan dan harapan masyarakat Indonesia terhadap Kejagung yang selama ini telah banyak berhasil para koruptor dipenjara dan berhasil mengembalikan kerugian Negara dengan merampas uang yang dikorupsi para koruptor, maka sebaiknya guna objektivitas penanganan atas kasus eks Jampidsus proses hukumnya dilakukan oleh KPK, sesuai tuntutan berbagai kalangan masyarakat dan akademisi.
Apakah kasus ini menjadi catatan serius atau rapor merah bagi Kejagung dalam menjaga kepercayaan publik?
Alexius Tantrajaya
Dengan melibatkan KPK dalam proses hukum terhadap eks Jampidsus untuk mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya terhadap siapapun yang terlibat dan harus diberi sanksi hukum oleh Kejagung, agar kepercayaan publik yang selama ini sudah terbentuk Kejagung telah banyak berhasil memberantas Korupsi tidak menjadi luluh dan hilang harapan.
Apakah perkembangan kasus ini layak menjadi dasar evaluasi terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin?
Alexius Tantrajaya
Harus menjadi evaluasi Jaksa Agung dalam menempatkan para pembantunya di Kejagung secara selektif, agar peristiwa eks Jampidsus ini jangan sampai terulang kembali dan karenanya maka dalam kasus eks Jampidsus ini harus diungkap sampai tuntas keakarnya dengan melibatkan KPK.
ST. Burhanuddin telah menjabat cukup lama sebagai Jaksa Agung. Menurut Anda apakah sudah saatnya dilakukan regenerasi kepemimpinan, atau sebaiknya tetap mengedepankan evaluasi berbasis kinerja?
Alexius Tantrajaya
Dalam peristiwa eks Jampidsus ini, sebaiknya Jaksa Agung ST. Burhanuddin dipertahankan guna melakukan evaluasi atas kinerja jajarannya di Kejagung kedepan, mengingat keberhasilan Kejagung dalam pemberantasan korupsi selama kepemimpinannya dan juga diberikan kesempatan bersama KPK guna mengungkap secara tuntas atas kasus eks Jampidsus ini, agar kedepan Indonesia “bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)” bisa terwujud dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pewarta: Sofyan






