BERITA JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menggelar sidang pembuktian atas gugatan Warga Kedungombo Boyolali Jawa Tengah (Jateng)
Gugatan ke PTUN Jakarta itu berasal dari warga korban penggusuran proyek bendungan Kedungombo pada tahun 1989 hingga 1994.
Warga Kedungombo saat itu menolak digusur karena adanya ganti rugi yang sangat kecil dan tidak layak juga tidak adanya musyawarah.
Penolakan warga sangat masif, akibatnya mendapat persekusi, intimidasi dan mendapat cap PKI oleh Pemerintahan dibawah Presiden Soeharto.
Untuk itu, warga menolak dan minta dicabut gelar pahlawan Soeharto dikarenakan penderitaan masih dirasakan hingga saat ini.
Sementara itu, putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau biasa disapa Mbak Tutut melakukan gugatan intervensi untuk mempertahankan gelar tersebut. (Sofyan)






