BERITA SUMUT – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum mantan dosen berinisial RP memasuki fase krusial.
Kuasa hukum korban berinisial TIR (23) mendesak Polres Pematangsiantar agar segera mengambil langkah hukum yang dinilai lebih tegas, mulai dari menetapkan status tersangka hingga menyita kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Desakan itu disampaikan langsung Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. Longser Sihombing, SH, MH yakni Dr. Longser Sihombing, SH, MH bersama Heri Oktapian Sihombing, SH saat mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Senin (20/7/2026).
Keduanya, diterima oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Darwin Siregar, SH.
Dalam pertemuan tersebut, Kuasa Hukum menyerahkan surat permohonan resmi kepada Kapolres Pematangsiantar yang memuat dua tuntutan utama.
Pertama, meminta penyidik mempertimbangkan penambahan pasal yang dinilai relevan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki.
Kedua, meminta penyitaan satu unit mobil Toyota Innova milik terlapor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam rangkaian dugaan tindak pidana.
Menurut Kuasa Hukum, kendaraan tersebut memiliki nilai pembuktian, karena diduga digunakan untuk menunggu korban di sekitar Kampus Nommensen hingga membawa korban ke lokasi yang menjadi bagian dari penyelidikan.
“Barang bukti kendaraan ini penting karena diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa. Penyitaan diperlukan untuk memperjelas proses pembuktian,” tegas Dr. Longser kepada wartawan.
Karena Kapolres sedang tidak berada di tempat, surat permohonan tersebut diterima melalui Kanit PPA untuk diteruskan kepada pimpinan.
Usai pertemuan, Kuasa Hukum mengaku memperoleh informasi dari penyidik bahwa gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor dijadwalkan berlangsung pada Selasa 21 Juli 2026.
Mereka menyambut positif perkembangan tersebut, namun menegaskan bahwa publik berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap administrasi semata.
Kuasa Hukum juga meminta agar apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan penahanan serta pelaksanaan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
“Kasus ini harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada keberanian aparat menindak setiap perkara secara objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa,” jelasnya.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana serius yang melibatkan seorang mantan akademisi. Ditengah tingginya harapan masyarakat terhadap perlindungan korban dan penegakan hukum yang adil, Polres Pematangsiantar diharapkan mampu menunjukkan proses penyidikan yang transparan, akuntabel serta bebas dari intervensi. (M. Siregar)






