Trio Eks Pejabat Bea Cukai Bakal Tersakiti

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakpus

Gedung PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Sidang perdana tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, terkait perkara suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal berlangsung pada Jumat 3 Juli 2026.

“Majelis Hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026,” ucap Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Andi Saputra di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Andi Saputra, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat, menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai Ketua Majelis Hakim dengan dua Hakim Anggota yakni, Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Adapun calon tiga terdakwa yang bakal duduk di kursi pesakitan:

  1. Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
  2. Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
  3. Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan.

Sementara itu, John Field, Andri dan Dedy Kurniawan telah menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 dalam perkara terpisah.

Dalam surat dakwaan ketiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budi Utama disebut bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Pada persidangan 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura.

John Field dalam persidangan pada 12 Juni 2026 mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB