BERITA JAKARTA – Sidang perdana tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, terkait perkara suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal berlangsung pada Jumat 3 Juli 2026.
“Majelis Hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026,” ucap Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Andi Saputra di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Andi Saputra, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat, menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai Ketua Majelis Hakim dengan dua Hakim Anggota yakni, Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
Adapun calon tiga terdakwa yang bakal duduk di kursi pesakitan:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
- Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
- Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Sementara itu, John Field, Andri dan Dedy Kurniawan telah menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 dalam perkara terpisah.
Dalam surat dakwaan ketiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budi Utama disebut bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pada persidangan 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
John Field dalam persidangan pada 12 Juni 2026 mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. (Sofyan)






