BERITA JAKARTA – Lima tahun penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan tower transmisi oleh PT. PLN (Persero) pada 2016, namun hingga kini Penyidik Pidana Khusus tidak pernah menetapkan seorang pun tersangka.
Padahal kala itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pernah mengatakan, pengusutan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
“PT. PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354,” kata Sumedana dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022 lalu.
Sumedana menjelaskan, PT. PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan dalam proses pengadaan tower transmisi PT. PLN (persero) tersebut.
Perbuatan itu, diduga menimbulkan kerugian Negara. Namun demikian, nilai kerugian Negaranya belum dibeberkan oleh Kejagung.
“Diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara,” ucap Sumedana.
Adapun dalam proses penyelidikan, Kejaksaan menemukan sejumlah fakta Perbuatan Melawan Hukum, yakni:
- Dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.
- Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal, seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.
- PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT. Bukaka, karena Direktur Operasional PT. Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.
- Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%. Pada periode November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT. PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
- PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi kurang lebih 10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.
- Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni, di Kantor PT. Bukaka rumah dan serta Apartemen pribadi milik seseorang bernama SH.
Adapun dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN (persero).
Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi, terkait perkara dimaksud dalam seminggu ke depan.
Adapun pada hari ini, Senin 25 Juli 2022, penyidik Kejagung memeriksa tiga orang saksi mereka adalah:
- MD selaku General Manager Pusmankom PT. PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022.
- C selaku Kepala Divisi SCM PT. PLN Kantor Pusat Tahun 2016.
- NI selaku Kepala Divisi SCM PT. PLN Kantor Pusat Tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT. PLN (persero),” pungkasnya. (Sofyan)






