BERITA JAKARTA – Gagasan mantan Menkopolhukam yang juga Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD untuk pembenahan institusi Kejaksaan RI, disambut positif dari kalangan Praktisi Hukum maupun Pakar Hukum Pidana.
Dalam pandangan Praktisi Hukum, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, gagasan reformasi Kejaksaan yang disampaikan Mahfud MD patut diapresiasi, karena menempatkan persoalan Penegakan Hukum sebagai masalah sistemik, bukan semata-mata persoalan individu atau institusi tertentu.
Reformasi Kejaksaan, kata Kurniawan harus dipahami sebagai bagian dari reformasi sistem Peradilan Pidana secara menyeluruh (integrated criminal justice system) yang dalam konteks lembaga Kejaksaan dilakukan melalui:
Pertama, penguatan independensi Jaksa dalam menjalankan fungsi penuntutan agar terbebas dari intervensi politik, ekonomi, maupun kekuasaan lainnya.
Kedua, sambung Kurniawan, peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara. Setiap penghentian penuntutan, tuntutan pidana, maupun eksekusi putusan harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan terbuka terhadap pengawasan publik.
“Termasuk di dalamnya, adanya batas waktu bagi Jaksa jika dakwaannya dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim. Tidak adanya batas waktu yang pasti justru menimbulkan celah terjadinya penyimpangan adanya penyelesaian lorong gelap antara Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa,” tuturnya, Rabu (17/6/2026).
Ketiga, lanjut Kurniawan, reformasi sistem pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu mendeteksi dan menindak penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik koruptif yang dapat mencederai integritas institusi.
“Keempat, penguatan profesionalisme sumber daya manusia. Rekrutmen, promosi dan mutasi Jaksa harus didasarkan pada merit system, kompetensi dan integritas,” tegasnya.
Kurniawan berujar, Kejaksaan membutuhkan aparat yang tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menegakkan hukum secara adil. Keberanian institusional dalam menangani jaksa-jaksa nakal harus segera dilaksanakan tanpa pandang bulu.
“Penggunaan sanksi administratif seringkali tidak menimbulkan efek jera bagi Jaksa nakal. Penerapan sanksi pidana, wajib dilakukan tanpa harus menunggu putusan Komite Etik atau pemeriksaan internal Kejaksaan,” ujar pegiat anti korupsi ini.
Kelima, modernisasi tata kelola melalui digitalisasi proses penanganan perkara. Sistem yang terdokumentasi secara elektronik akan mempersempit ruang penyimpangan sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Reformasi Kejaksaan pada akhirnya bukan sekadar memperkuat kewenangan institusi, melainkan memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Tujuan akhirnya adalah membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan,” tandas dia.
Sementara itu, penilaian dari Pakar Hukum Pidana, Abdul Ficar Hadjar juga menyetujui Kejaksaan RI harus direformasi, karena sudah terlalu keasyikan dengan fungsinya sebagai Penuntut Umum Negara, karena sudah terlalu banyak kelakuan oknumnya yang memanfaatkan jabatan kedudukannya, sehingga sudah mengarah pada “kerusakan” yang sistemik.
“Menempatkan Komisi Kejaksaan sebagai pengawas tidak berpengaruh apa-apa, sehingga harus ada perubahan struktural yang sistemik untuk mewujudkan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum yang bersih. Sehingga tidak ada lagi anak-anak yang bercita-cita menjadi Jaksa karen ingin kaya,” tutur Ficar.
Sebelumnya, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD menegaskan pembenahan institusi Kepolisian tidak bisa berdiri sendiri. TNI, Kejaksaan Agung, Pengadilan, hingga kalangan Pengacara dinilai sama-sama membutuhkan reformasi menyeluruh agar Penegakan Hukum di Indonesia bisa benar-benar berjalan adil.
Mahfud menyampaikan pandangan itu dalam Podcast Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Selasa 16 Juni 2026.
Mahfud mengakui kejanggalan jika Polri terus-menerus menjadi satu-satunya lembaga yang disorot public. Sementara institusi Penegak Hukum lainnya luput dari tekanan serupa.
“Tidak fair kalau kita bicara kenapa Polri yang didesak-desak terus. TNI-nya sama, harus diperbaiki dan banyak dihujat juga. Kejaksaan Agung juga sama, Pengadilannya pun sama. Pengacara-pengacaranya yang diluar tuh, sama, rusak semua,” pungkasnya. (Sofyan)






