FKMPB Pertanyakan KPK Soal Status Kadis SDA-BMBK Kabupaten Bekasi?

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA BEKASI – Mantan anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Condro, sudah mengembalikan uang suap sebesar Rp500 juta yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap dijadikan tersangka.

Hal tersebut dikatakan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Kabupaten Bekasi, Eko Setiawan, menyoroti kinerja KPK dalam menangani proses hukum suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Agus Condro divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Itupun sudah diposisikan sebagai Whistle Blower yang mengungkap kasus suap, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Tahun 2004,” terang Eko kepada Matafakta.com, Rabu (20/5/2026).

Berbeda, kata Eko, dengan penanganan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, dimana Kepala Dinas SDA-BMBK, Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln pulangi duit sebesar Rp2,9 miliar ke KPK, tidak dijadikan tersangka.

“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sempat bertanya terkait pemulangan duit Rp2,9 miliar Henri Lincoln ke KPK yang ternyata, tidak dilampirkan sebagai barang bukti dipersidangan dengan terdakwa kontraktor Sarjan,” tutur Eko.

Padahal, amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bahwa pengembalian uang hasil korupsi, tidak menghapus perbuatan tindak pidananya.

“Itu kata UU Tipikor, bukan kata FKMPB, tapi nyatanya tidak dijalankan KPK yang akan menggerus kepercayaan public terhadap kinerja KPK juga rasa keadilan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Eko, pihaknya FKMPB mendesak KPK untuk segera menjalankan perintah UU untuk menetapkan Henri Lincoln sebagai tersangka yang sudah mengakui menerima dan mengembalikan uang Rp2,9 miliar dari Sarjan ke KPK.

“KPK sebagai lembaga khusus menangani tidak pidana korupsi harusnya menjadi contoh, sehingga ada efek jera bagi para pelaku koruptif lainnya. Pantas Henri Lincoln ngak kapok, karena ini yang kedua kalinya berurusan dengan KPK, setelah kasus suap perizinan Meikarta,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB