BERITA BEKASI – Mantan anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Condro, sudah mengembalikan uang suap sebesar Rp500 juta yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap dijadikan tersangka.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Kabupaten Bekasi, Eko Setiawan, menyoroti kinerja KPK dalam menangani proses hukum suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Agus Condro divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Itupun sudah diposisikan sebagai Whistle Blower yang mengungkap kasus suap, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Tahun 2004,” terang Eko kepada Matafakta.com, Rabu (20/5/2026).
Berbeda, kata Eko, dengan penanganan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, dimana Kepala Dinas SDA-BMBK, Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln pulangi duit sebesar Rp2,9 miliar ke KPK, tidak dijadikan tersangka.
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sempat bertanya terkait pemulangan duit Rp2,9 miliar Henri Lincoln ke KPK yang ternyata, tidak dilampirkan sebagai barang bukti dipersidangan dengan terdakwa kontraktor Sarjan,” tutur Eko.
Padahal, amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bahwa pengembalian uang hasil korupsi, tidak menghapus perbuatan tindak pidananya.
“Itu kata UU Tipikor, bukan kata FKMPB, tapi nyatanya tidak dijalankan KPK yang akan menggerus kepercayaan public terhadap kinerja KPK juga rasa keadilan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Eko, pihaknya FKMPB mendesak KPK untuk segera menjalankan perintah UU untuk menetapkan Henri Lincoln sebagai tersangka yang sudah mengakui menerima dan mengembalikan uang Rp2,9 miliar dari Sarjan ke KPK.
“KPK sebagai lembaga khusus menangani tidak pidana korupsi harusnya menjadi contoh, sehingga ada efek jera bagi para pelaku koruptif lainnya. Pantas Henri Lincoln ngak kapok, karena ini yang kedua kalinya berurusan dengan KPK, setelah kasus suap perizinan Meikarta,” pungkasnya. (Tim)






