BERITA BEKASI – Dugaan fee 12 persen yang terungkap di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait dua proyek tidak hanya sebatas keterangan saksi, tapi perlu disikapi Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut dikatakan, aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, menyoroti proses hukum bergulirnya kasus ijon proyek yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
“Penegak Hukum harus dalami keterangan saksi Kabid PSDA pada Dinas SDA-BMBK, Kabupaten Bekasi, Agung Muliya, ST,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Selasa (19/5/2026).
Dua paket itu, kata Heru, pengembangan Jaringan Distribusi IPA Cikarang Utara Rp61 miliar (PT. Rafa Karya Indonesia) dan IPA Moya Cibarusah Rp40 miliar (PT. Tigalapan Adam Internasional)
“12 persen dari dua paket proyek PDAM Tirta Bhagasasi yang diambil alih Dinas SDA-BMBK, Kabupaten Bekasi tersebut mencapai Rp12 miliar, tidak main-main,” tegas Heru.
Heru berujar, kedua paket proyek tersebut, terungkap diluar dari kasus ijon proyek yang menjerat pengusaha Sarjan dan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan HM. Kunang.
“Tentu semua berharap ini tidak hanya sebatas keterangan saksi dipersidangan yang sempat diungkap Agung Muliya setelahnya sirna tanpa bekas,” sindir Heru.
Heru juga menyenggol peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang terkahir juga menerima laporan dugaan korupsi ditubuh PDAM Tirta Bhagasasi dari Ormas LMP dan Brigez.
“Kejari Kabupaten Bekasi juga harus berperan aktif dalam pemberantasan korupsi diwilayahnya jangan cuma mengandalkan KPK sesuai instruksi Jaksa Agung,” imbuhnya.
Kalau menyimak, lanjut Heru, keterangan saksi dipersidangan kasus ijon proyek dugaan prilaku koruptif para oknum pejabat di Kabupaten Bekasi boleh dibilang sudah darurat.
“Mulai dari kasus fee proyek, hibah KONI, hibah NPCI, kasus PDAM Tirta Bhagasasi aja ada beberapa masalah seperti penempatan uang PM Rp122 miliar dan sebagainya,” jelas Heru.
Lebih jauh Heru mengatakan, dari berbagai persoalan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK), Kabupaten Bekasi yang dipimpin, Henri Lincoln, lebih menonjol.
“Contoh proyek TPT dan pengecoran Jalan senilai Rp10 miliar di Ranca Iga, Desa Cipayung baru 4 bulan selesai sudah amblas tenang-tenang aja ngak ada Penegak Hukum yang usut,” sindirnya.
Padahal, tambah Heru, tentu sudah ada kerugian Negara dalam proyek tersebut, tapi faktanya tidak ada Penegak Hukum yang berani mengusut, termasuk Kejari wilayah.
“Kabupaten Bekasi seperti terisolasi padahal telaknya tak jauh dari Ibu Kota Jakarta pusatnya para Penegak Hukum, tapi prilaku koruptif oknum pejabatnya luar biasa. Ini tidak bisa dibiarkan,” pungkas Heru. (Tim)






