Praktisi Nilai Tindakan Penutupan Pabrik di Pemukiman Padat Penduduk Cukup Adil

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Keberadaan pabrik di Kawasan Bekasi, terutama di Kota Bekasi sepertinya, memang kurang baik dari sisi kesehatan manusia jika keberadaan pabrik ditengah pemukiman padat penduduk. Terlebih tidak memiliki scrubber atau alat kendali polusi udara.

“Artinya, Pemerintahan Gubernur Kang Dedi Mulyadi alias KDM segera mendata ulang kembali keberadaan industri manufaktur di Kawasan pemukiman padat penduduk,” ucap pemerhati lingkungan, Tanlih Barimbing, Senin (18/5/2026).

Tanlih mengatakan, jika proses produksinya tidak memenuhi standar keselamatan, misalnya seperti pembuangan emisi berisi timbal berbahaya tidak dilengkapi scrubber dan filter penyaringan asap, tidak adanya penampungan limbah cair berbahaya serta keselamatan para pekerja terabaikan, sebaiknya dikenakan sanksi keras.

“Jika membandel, tak peduli peringatan, ya, ditutup saja pabrik tersebut,” tegas Tanlih.

Untuk diketahui dua pekan belakangan ini media massa menyoroti pencemaran lingkungan di Kawasan pemukiman padat penduduk di Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, diduga imbas dari pembuangan emisi cerobong asap milik pabrik minyak goreng dan margarin PT. BKP.

Sebab kata Tanlih, menutup pabrik yang tak peduli kesehatan manusia, dan membahayakan lingkungan adalah tindakan yang cukup adil. Hal itu tentunya tidak akan merugikan Pemerintah dari sektor pajak.

“Justru nilai pajak yang di dapat dari pabrik nakal itu, tak sebanding dengan biaya yang di keluarkan Pemerintah untuk pengobatan warga yang terdampak polusi lewat kebijakan BPJS maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS),” beber dia.

Tanlih menambahkan, belum lagi perbaikan sarana lingkungan yang terimbas pencemaran, nominalnya jauh lebih besar dari penerimaan pajak pihak pabrik pencemar lingkungan. Biaya tersebut merupakan beban Pemerintah yang notabene dari APBD atau APBN.

Hal itu, tambah Tanlih, tentu saja mengganggu pembangunan di sektor lain yang membutuhkan anggaran. Sebaiknya pabrik yang songong dikenakan sanksi penutupan. Jika pabrik ditutup, karuan saja akan menambah pengangguran dan menimbulkan persoalan baru.

“Satu pabrik bandel jumlah buruhnya sekitar puluhan orang. Sedangkan akibat polusi udara yang dihasilkan bisa mencapai ribuan jiwa. Apalagi jika lokasinya ada di tengah pemukiman. Justru membahayakan lingkungan jika pabrik itu dibiarkan beroperasi,” tutup Tanlih. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB