BERITA JAKARTA – Beredar dikalangan awak media tentang dokumen berita acara rekonsilasi laporan keuangan resmi dari 5 institusi Kejaksaan di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Dalam dokumen itu berisi soal piutang Negara dari uang pengganti tindak pidana korupsi yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
“Itu adalah dokumen Berita Acara Rekonsiliasi atau laporan resmi hasil pencocokan data oleh Kejari Jakarta Utara,” ucap Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KOSMAK), Ronald Loblobly.
Dikatakan Ronald yang menjadi obyek dalam dokumen adalah piutang Negara dari uang pengganti tindak pidana korupsi.
“Uang pengganti merupakan kewajiban yang ditetapkan Hakim kepada terpidana korupsi untuk mengembalikan kerugian Negara sesuai Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.
Bedanya, kata Ronald dalam dokumen laporan piutang Negara dari uang pengganti tindak pidana korupsi di 5 Kejari Jakarta Raya hanya beda Kejari dan posisi nilai piutangnya saja.
“Sama semua, hanya beda Kejari dan posisi nilai piutangnya saja,” timpalnya.
Ronald menyampaikan, bagi internal Kejaksaan dokumen ini dijadikan sebagai bahan untuk Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2025 (periode sebelumnya) untuk melihat perubahan yang terjadi pada triwulan I tahun 2026.
“Dengan demikian, dilibatkanlah dua penanggung jawab dalam struktur internal, yaitu sebagai Penyedia Data dan sebagai Penyusun Laporan Keuangan. Dimana Penyedia Data menyediakan data piutang per 31 Desember 2025 dan Penyusun Laporan Keuangan menyusun laporan keuangan berdasarkan data yang diberikan,” terang dia.
Aktivis anti korupsi ini menambahkan, rekonsiliasi (pencocokan) dilakukan oleh keduanya untuk memastikan data piutang yang tercatat oleh unit yang mengelola sama dengan data yang dilaporkan di laporan keuangan (check & balances).
Tersebutkan didalam tabel saldo piutan uang pengganti dalam dua mata uang. Rupiah (IDR) dan Dolar AS (USD).
Selama triwulan I 2026, Kejari Jakarta Utara berhasil menagih dan menghapus piutang yang lebih besar yakni sebesar Rp3,53 miliar dibandingkan dengan piutan baru yang masuk senilai Rp2,02 miliar.
“Itu menandakan bahwa kinerja positif dalam pemulihan keuangan Negara berjalan, meskipun dibandingkan dengan total tunggakan masih sangat besar Rp166,3 miliar,” ulas Ronald.
Piutang dalam USD sebesar USD280 ribu (kurang lebih Rp4,9 miliar (kurs per hari ini) masih tidak bergerak. Menandakan proses penagihan yang mengalami kendala. Kendala beragam, bisa terpidana berada di luar negeri atau aset di luar negeri, atau memang tidak ada itikad baik.
“Lalu apa maksud dan tujuan dari dokumen berupa surat tersebut?
- Untuk mencocokan data (rekonsiliasi) agar tidak ada perbedaan antara catatan piutang di bagian Pidsus dengan catatan di bagian keuangan/akuntansi;
- Menyediakan dasar yang akurat untuk laporan keuangan. Karena Laporan Keuangan Kejaksaan akan menjadi bagian dari laporan keuangan Pemerintah Pusat harus akurat, andal dan juga akan diaudit oleh BPK. Dan Berita Acara akan menjadi bukti bahwa proses rekonsiliasi telah dilakukan;
- Memantau efektivitas penagihan sebagai bahan evaluasi seberapa berhasil Jaksa selaku Pengacara Negara berhasil dalam melakukan penagihan piutan uang pengganti;
- Memenuhi ketentuan administrasi dan hukum melalui rekonsiliasi berkala (bulanan/ triwulan) yang menjadi kewajiban dalam pengelolaan keuangan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Menjadi lampiran bukti audit jika BPK atau pengawasan internal melakukan audit, dokumen ini akan menjadi bukti bahwa proses rekonsiliasi telah berjalan pada periode yang dimaksud,” beber dia lagi.
Ronald menilai, bagi internal Kejaksaan, dengan dilakukannya rekonsiliasi akan melindungi lembaga dari temuan audit BPK terkait ketidaksesuaian data piutang. Dan juga sebagai alat ukur kinerja dalam keberhasilan pemulihan aset korupsi.
“Bagi negara dan juga warga negara sebagai informasi terkait aset negara yang merupakan piutang dari koruptor agar tercatat dengan benar dan terus diupayakan penagihannya. Karena setiap rupiah yang tertagih akan kembali ke dalam kas Negara,” ujarnya.
Kemudian bagi terpidana dan juga ahli warisnya, sebagai dasar hukum tagihan yang jelas dan teraudit. Terutama jika terlunasi, akan tercatat dengan jelas dan kewajiban selesai.
Yang menjadi catatan adalah:
- Masih besarnya tunggakan saldo sebesar Rp166,3 miliar. Menandakan bahwa besarnya perkara korupsi di wilayah Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi uang penggantinya belum lunas dibayarkan;
- Piutang USD yang mengendap perlu diperhatikan baik, mengapa piutangnya tidak berkurang. Apakah terpidana telah wafat? Tidak memiliki aset? Atau memang belum dilakukan penyitaan lanjutan?
- Dokumen lampiran yang sangat penting menjadi satu kesatuan dengan Berita Acara karena krusial berisi nama-nama terpidana, nomor perkara, jumlah tunggakan, dan status penagihan,” tutup Ronald. (Sofyan)






