ARUKKI Minta KPK Periksa Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), melayangkan surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat 15 Mei 2026).

Surat yang dilayangkan ARUKKI permohonan pemeriksaan saksi terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh PT. Blueray Cargo Group.

“Kami minta penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan saksi terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama atas dugaan korupsi suap importasi barang oleh PT. Blueray Cargo Group,” terang Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, Jumat (15/5/2026).

Dikatakan Marselinus, pada 4 Februari 2026 KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan satu hari setelahnya yaitu pada 5 Februari 2026, KPK sudah menetapkan nama-nama yakni,

Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai yang menjadi tersangka dalam kasus suap importasi tersebut.

“Selain itu terdapat nama-nama lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaitu, John Field selaku Pemilik Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo,” jelasnya.

Pada 26 Februari 2026, kata Marselinus, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh PT. Blueray Cargo yaitu Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Dakwaan Jaksa KPK pada 6 Mei 2026, nama Djaka Budi Utama diduga telah hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan Pengusaha PT. Blueray Cargo dan beberapa Pengusaha lainnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat sekitar Juli 2025 sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi,” ungkapnya.

Setelah dugaan, lanjut Marselinus, dilakukannya pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat tersebut pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui telah memberikan Pejabat Bea dan Cukai berjumlah Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD.

“Pemberian suap dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh kali dengan lokasi yang berbeda-beda yaitu di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta Timur,” tuturnya.

Selanjutnya, Hotel Borobudur Jakarta Pusat Phoenix Gastrobar Pantai Indah Kapuk, Restoran So Bar Mall of Indonesia, Lobby Mall of Indonesia, Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat, Jin Resto Japanese Artha Gading Jakarta Utara dan Hotel Prama Sanur Beach Bali, Denpasar Selatan.

“Selain itu, John Field juga memberikan barang mewah dan fasilitas hiburan mencapai yang 1,845 Miliar. Lebih dari tiga bulan sejak ditetapkannya tersangka dalam kasus suap tersebut, Djaka Budi Utama tidak kunjung diperiksa oleh KPK,” ujarnya.

Dalam hal ini, seharusnya KPK melakukan hal tersebut kepada Djaka Budi Utama karena diduga hadir dan atau terkait dalam pertemuan yang dilakukan pada sekitar bulan Juli 2025 di Hotel Borobudur Jakarta.

“Kalau Djaka Budi Utama tidak mengindahkan pemanggilan atau pemeriksaan yang dilakukan KPK, terkait dugaan korupsi suap importasi barang oleh PT. Blueray Cargo, maka Djaka Budi Utama dapat diancam telah melakukan dugaan menghalangi penyidikan,” tegasnya.

“Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, KPK dapat melakukan upaya dengan menjemput paksa Djaka Budi Utama agar dapat dilakukan pemeriksaan terkait perkara korupsi tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tambah Marselinus, maka kami meminta kepada  KPK agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama sebagai bentuk keseriusan, keberanian dan tindakan profesionalitas dalam melakukan proses penegakan hukum.

“Selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat yang dikirimkan. ARUKKI mencadangkan seluruh hak hukumnya, namun tidak terbatas pada mengajukan kembali gugatan Praperadilan, dengan segala macam konsekuensinya hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB