MAKI Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Eks Bupati Mempawah

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – “Pihaknya bakal mengambil langkah hukum apabila perkara korupsi proyek Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Kabupaten Mempawah mandek.”

Hal tersebut dikatakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoal lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus tersebut.

“Kalau nanti mangkrak ya saya laporkan ke Dewan Pengawas KPK maupun saya gugat Praperadilan,” tegas Boyamin menanggapi Matafakta.com, Minggu (10/5/2026).

Apalagi ini, kata Boyamin, sudah penyidikan, harusnya cepat. Keterlambatan penanganan perkara berisiko memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.

“Oleh karena itu, saya mengingatkan KPK untuk segera melanjutkan perkara tersebut, terutama menyangkut pejabat publik aktif yang masih menjalankan Pemerintahan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi peningkatan proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.

Ria Norsan selaku mantan Bupati Mempawah, telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali pada 2018 dan 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus yang diduga merugikan Negara sebesar Rp40 miliar tersebut.

Kepada media, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menduga, Ria Norsan sebagai mantan Bupati tentu, mengetahui penganggaran dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Karena Kepala Daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran maupun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.

Asep mengatakan penyidik sudah melakukan beberapa kali penggeledahan dalam perkara tersebut untuk mengumpulkan barang bukti.

“Sejauh ini memang dari keterangan-keterangan yang ada, kemudian bukti-bukti yang kita temukan, itu baru sampai pada tahap pelaksana. Nah, ini kami sedang berupaya untuk menggali,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB