Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Pengusaha Biro Haji

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Pengusutan perkara korupsi kuota haji tahun 2024 terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT. Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT. Intan Kencana Travelindo.

“KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT. Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT. Intan Kencana Travelindo,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Rencananya mereka berdua yakni H. Asep dan Mumud Najmudin akan diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta, namun statusnya masih dalam konfirmasi apakah hadir hari ini atau meminta penjadwalan ulang.

Perkara korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua orang Penyelenggara Negara, yaitu eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT. Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT. Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.

Kepada para tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB