Kejari Jaksel Akui Silfester Empat Kali Mangkir, Jaksa Eksekutor Diam Saja

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Aksi Desak Kejagung Tangkap Terpidana Silfester Matutina

Photo: Aksi Desak Kejagung Tangkap Terpidana Silfester Matutina

BERITA JAKARTA – Sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari-Jaksel) yang tidak mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, merupakan bentuk Pengangkangan Hukum.

Untuk itu, LSM Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), telah mengajukan Praperadilan terhadap Kejari Jaksel di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel belum lama ini.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Wahyu Bintoro menerima legal standing ARUKKI sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon Praperadilan.

“Ķami mengapresiasi apapun putusan Hakim, karena ini adalah sarana sosial kontrol masyarakat mengawasi proses Penegakan Hukum yang dirasa salah oleh Kejari Jaksel,” terang Ketua Umum LSM ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, Rabu (22/4/2026).

Edwin mengatakan dari hasil Praperadilan itu ada fakta dalam persidangan bahwa Kejari Jaksel mengakui sudah ada surat perintah pelaksanaan putusan dari Kepala Pengadilan Negeri (KPA), Jaksel kepada Jaksa Eksekutor.

“Artinya Jaksa sudah menerima surat perintah dari Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Sudah diterima itu surat perintahnya untuk mengeksekusi Silfester,” bebernya.

Hanya saja mengapa kata Edwin, Jaksa Eksekutor tidak juga menangkap Silfester. Padahal Kejari Jaksel sudah mengajukan bukti dalam sidang Praperadilan ada surat pemanggilan sebanyak empat kali panggilan terhadap Silfester untuk menyerahkan diri.

“Jadi Silfester sudah dipanggil empat kali berdasarkan bukti yang diajukan Kejari Jaksel dipersidangan Praperadilan. Dan empat surat panggilan Jaksa itu tidak diindahkan oleh Silfester,” tegas Edwin.

“Ini menarik! Seolah-olah Jaksa ini dipermainkan oleh Silfester. Dan seharusnya ketika tervonis mangkir yang seharusnya dilakukan Kejari Jaksel adalah melakukan jemput paksa,” terang dia.

Jika tidak ada ditempat maka diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)-nya. Ini berdasarkan bukti yang diajukan Kejari Jaksel.

“Sehingga ARUKKI beranggapan bahwa proses peradilan yang dilakukan Kejari Jaksel belum selesai lantaran Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sampai saat ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB