Beredar Rumors Dugaan Suap Jelang Putusan Perdata di PN Jakpus

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakpus

Gedung PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Beredar rumors adanya operasi senyap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sejak pekan lalu, karena mencium adanya aroma tak sedap dugaan suap puluhan juta dollar.

Pasalnya, ada ada dugaan lembaga rasuah itu mengintai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara Perdata senilai Rp119 triliun terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Dari perkara Perdata tersebut, Negara mendapat pendapatan dari pajak USD 23 juta apabila gugatan itu dikabulkan.

Opini yang berkembang Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji bakal memutus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 melalui E-Court.

Alasannya, sehari menjelang putusan perkara gugatan PT. Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoe dan PT. MNC Asia Holding, Tbk (MNC) di PN Jakarta Pusat, mendadak mencekam.

Tak seperti biasanya, pengunjung yang masuk ke Pengadilan diperiksa lebih ketat, menyusul rumor adanya operasi senyap KPK sejak pekan lalu, karena mencium aroma dugaan suap puluhah juta dollar.

Merebaknya romors itu, rupanya dianggap menjadi persoalan serius bagi Direktur Utama (Dirut) PT. CMNP, Ir. Arief Budhy Hardono.

Arif Budhy melayangkan surat ke Ketua Komisi Yudisial (KY) RI dan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, meminta pengawasan terhadap Majelis Hakim dari kemungkinan terjadinya praktek penyuapan.

“Apabila benar, putusan tersebut tentu bakal menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC,” ujar Ir. Arief Budhy Hardono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026) di Jakarta.

Sekaligus, kata Arief Budhy mengkonfirmasi kebenaran pernyataan Kuasa Hukum, Hary Tanoe dan MNC, Hotman Paris Hutapea yang dalam persidangan berkali-kali menyatakan perkara ini akan dinyatakan NO.

“Hal ini menimbulkan sakwa sangka bahwa pihak Hary Tanoe dan MNC sudah tahu sejak awal isi putusan Mejelis Hakim,” sindirnya.

Terkait dugaan bocornya putusan tersebut, Majelis Hakim yang menangani perkara bungkam. Sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi tidak direspon.

Eryusman SH, salah satu Anggota Majelis Hakim yang dikonfirmasi melalui telepon selluler maupun WA tidak menjawab.

Dari Fakta Persidangan CNMP Seharusnya Menang

Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan kurang pihak. Karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT. Bank Unibank, Tbk.

Dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas dengan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP.

Bahkan saksi-saksi maupun ahli-ahli yang dihadirkan oleh Hary Tanoe dan MNC maupun Tito Sulistio juga telah membenarkan dalil-dalil Gugatan CMNP.

Drosophila Enterprise tidak dilibatkan dalam Gugatan CMNP karena faktanya, CMNP tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan yang berbada hukum Singapura itu.

Hubungan hukum seluruh proses tukar menukar surat berharga dilakukan dengan Hary Tanoe melalui MNC. Tanpa adanya keterlibatan dari Drosophila Enterprise.

Selain itu, CMNP berhasil membuktikan bahwa Drosophila Enterprise hanyalah merupakan sebuah perusahaan cangkang yang dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya.

  1. Bank Unibank, Tbk. (BBKU) Tidak Dilibatkan Dalam Gugatan CMNP

Pertama, karena CMNP sudah pernah menggugat PT. Bank Unibank, Tbk, (BBKU) sebelumnya ditahun 2004 yang oleh Mahkamah Agung dalam Putusan PK telah dinyatakan PT. Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pencairan terhadap NCD.

Telah melanggar ketentuan SEBI sehingga CMNP sudah tidak mempunyai kepentingan hukum lagi untuk menggugat PT. Bank Unibank, Tbk. (BBKU).

Kedua, CMNP tidak pernah berhubungan langsung dengan PT. Bank Unibank, Tbk. (BBKU), terkait dengan penerbitan NCD.

Seluruh proses penerbitan NCD dilakukan secara langsung antara Hary Tanoe melalui MNC dengan PT. Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tanpa adanya keterlibatan dari CMNP.

CMNP melakukan transaksi penukaran surat berharga dengan Hary Tanoe melalui MNC, dimana CMNP menerima 28 lembar NCD dari Hary Tanoe melalui MNC. Oleh karena itu, terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak kurang pihak.

Gugatan CMNP Tidak Salah Pihak

Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan yang salah pihak.

CMNP menggugat Hary Tanoe secara pribadi atas keterlibatannya dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan terhadap CMNP.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP, Hary Tanoe pada saat transaksi menjabat sebagai Direktur Utama MNC yang seharusnya mengetahui bahwa NCD yang dimintakan untuk diterbitkan dan diserahkan kepada CMNP merupakan surat berharga yang tidak sah.

Penerbitannya melanggar ketentuan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. CMNP berhasil pula membuktikan Hary Tanoe merupakan Penerima Manfaat MNC.

Sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan mengendalikan dan menentukan kebijakan MNC. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggung jawaban secara bersama-sama.

Hary Tanoe melalui MNC telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap CMNP, karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah, karena diterbitkan secara melanggar ketentuan Bank Indonesia kepada CMNP. Oleh karena itu, terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak salah pihak.

Gugatan CMNP Tidak Nebis in Idem

Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai gugatan Nebis in Idem.

CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh CMNP, terbukti bahwa subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda.

Gugatan terdahulu, CMNP menggugat PT. Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur BI dan meminta agar 28  lembar NCD yang dimiliki oleh CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut.

Sedangkan Gugatan CMNP Aquo adalah CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti kerugian, karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan kepada CMNP.

Subjek, objek maupun pokok gugatan antara Gugatan terdahulu dan Gugatan Aquo adalah sama sekali berbeda. Oleh karena itu, terbukti Gugatan Aquo bukanlah gugatan yang Nebis in Idem.

Gugatan CMNP Tidak Daluarsa

Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai gugatan yang telah daluarsa.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh CMNP dalam persidangan, terbukti CMNP seharusnya menerima pencairan NCD yang diterimanya Hary Tanoe melalui MNC pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002.

NCD tersebut kemudian dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan PK No. 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008.

Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP dalam persidangan, CMNP meyakini  CMNP telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya terhadap Hary Tanoe dan MNC, sehingga CMNP yakin Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo akan mengabulkan Gugatan CMNP untuk seluruhnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB