BERITA BEKASI – Dua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan Brigez, melaporkan dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Senin 20 April 2026.
Ketua Marcab LMP Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto didampingi Sekjen LMP, Mandalesta bersama Sekjen Brigez, Marpaung mewakili Ketua DPW Brigez Kabupaten Bekasi, Dede Khoir Efendi dan rekan-rekan tiba di Kejari Kabupaten Bekasi sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam laporannya, kedua Ormas LMP dan Brigez Kabupaten Bekasi, menyerahkan surat bukti laporan yang disertai satu bendel berkas atau dokumen dugaan Korupsi dan TPPU serta penyalahgunaan wewenang Direktur Utama, Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi.
Kepada Matafakta.com, Ketua Marcab LMP Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto mengatakan, sebelumnya persoalan dugaan Korupsi dan TPPU ini, sudah pernah diberitahukan melalui audensi dengan Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja pada Jumat 3 April 2026 lalu.
“Sebelumnya kita sudah sampaikan ke Plt. Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja melalui audensi, LSM LIAR, LMP dan Brigez. Dan hari ini, kita lanjutkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH yaitu Kejari Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti,” terang Eko, Senin (20/4/2026).
Dalam laporan itu, lanjut Eko, salah satunya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Penyertaan Modal (PM) sebesar Rp122 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Tahun 2024 khususnya, terkait mekanisme penempatan Giro Ekstra di Bank BJB Syariah.
“Jika benar Dirut menyimpan atau mengendapkan dana PM yang notabene adalah aset daerah di Bank tanpa mekanisme yang jelas dan hanya mengandalkan keputusan Direksi, maka ini bukan hanya kesalahan administrative, tapi masuk ranah pidana,” tegas Eko.
Eko mengaku, pihaknya telah mengantongi bukti awal berupa surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pencairan serta fee yang diperoleh dari hasil penempatan Penyertaan Modal atau PM Perumda Tirta Bhagasasi sebesar Rp122 miliar tersebut per-enam bulan.
“Uang PM adalah uang Negara yang disetor ke BUMD. Tujuan utama PM adalah untuk investasi produktif atau operasional PDAM, bukan untuk ditempatkan kembali sebagai deposito atau Giro Ekstra di Bank komersial tanpa tujuan bisnis yang jelas,” tuturnya.
Eko berujar, pengelolaan Keuangan Daerah harus berdasarkan asas Profesional, Efisien dan Transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019.
“Tindak Pidana Korupsi sesuai UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor: 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan 3, jika terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain. Apalagi kalau bunga atau return-nya tidak masuk kas disitulah akan menjadi masalah serius,” ulasnya.
Oleh karena itu, tambah Eko, pelaporan merupakan tantangan bagi Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera meningaklanjuti laporan dugaan Korupsi dan TPPU yang terjadi di Perumda Tirta Bhagasasi dibawah komando, Reza Lutfi.
“Kita tunggu gerakan atau reaksi dari Kejari Kabupaten Bekasi. Jika laporan kami ini ditanggapi dingin tidak menutup kemungkinan kami dari tiga Organisasi Masyarakat yakni, LSM LIAR, LMP dan Brigez akan turun kedepan gerbang Kantor Kejari Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Tim)






