Selandia Baru Apresiasi Kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2020 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Selandia Baru mengapresiasi kinerja Jaksa Agung RI, Dr. Sanitiar Burhanudin untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia.

“Apresiasi itu disampaikan Duta Besar Selandia Baru, Dr. Jonathan Austin, saat melakukan kunjungan persahabatan kepada bapak Jaksa Agung Burhanudin di Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Jaksa Agung Burhanudin menyambut baik kunjungan persahabatan Duta Besar Selandia Baru Dr. Jonathan Austin tersebut. Pada kesempatan pertemuan itu, Burhanudin didampingi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Dr Asep Nana Mulyana, SH, MH.

Sementara Duta Besar Selandia Baru, Dr Jonathan Austin, didampingi dua stafnya yakni Patrick Fitzgibbon, Sekretaris Dua Bidang Politik dan Hira Trisnoputri, Penasehat Bidang Perdagangan Perekonomian dan Humas Kedutaan Besar Selandia Baru di Jakarta.

Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Burhanudin, kata Hari, Duta Besar Selandia Baru Dr. Jonathan Austin berharap hubungan baik yang selama ini terjalin antara Indonesia dengan Selandia Baru dapat terus berlanjut.

Hari mengungkapkan, bahwa Duta Besar Selandia Baru, Dr. Jonathan Austin, menawarkan kerjasama kepada Kejaksaan RI di bidang pelatihan, pendidikan (bea siswa) dan studi banding para Jaksa di Indonesia ke Selandia Baru.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

“Tawaran kerjasama itu, tentunya, dalam rangka meningkatkan kapasitas Jaksa di Indonesia,” pungkas Hari.

Dalam pertemuan antara Jaksa Agung Burhanudin dengan Duta Besar Selandia Baru Dr Jonathan Austin telah disepakati rencana kerjasama kedua negara tersebut.

“Rencana kerjasama akan ditindaklanjuti dengan pembuatan nota kesepahaman atau Memory of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Agung Selandia Baru,” pungkas Hari. (Syam/BBG)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB