BERITA BEKASI – Aksi nekat seorang pria paru baya berinisial KIS yang mengaku sebagai Anggota KPK diwilayah Bekasi kini kembali menjadi sorotan.
Informasi yang di dapat, KIS warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu diduga sudah lama, melakukan praktik pemerasan, intimidasi dengan mencatut nama lembaga antirasuah.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku menjadi korban tekanan, ancaman, hingga permintaan tidak wajar dari oknum tersebut.
Tak hanya itu, KIS juga diduga kerap “menitipkan” orang untuk dimasukkan sebagai pegawai di BUMD maupun di sejumlah Dinas, dengan dalih memiliki akses dan kewenangan di KPK.
Kepada Matafakta.com, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, dengan nama lengkap atau inisial RKJA atau KIS tidak tercatat di KPK.
“Kami sudah cek sesuai nama lengkap atau inisial RKJA atau KIS tidak tercatat sebagai pegawai di KPK. Jadi itu tidak benar,” terang Budi, Kamis (16/4/2026).
Budi pun menghimbau kepada seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
“Pegawai KPK tidak pernah menjanjikan atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang mengaku bisa ‘mengurus’ perkara di KPK,” tegas Budi.
KPK juga menegaskan tidak pernah menunjuk pihak manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, atau perwakilan lembaga KPK di daerah maupun wilayah.
Sejumlah ASN di Kabupaten Bekasi mengaku sempat mempercayai oknum KIS sebagai bagian dari KPK. Akibatnya, mereka mengalami tekanan psikologis hingga ancaman hukum.
Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pernah diperkenalkan langsung kepada KIS di kediamannya di wilayah Setu.
“Dia mengaku anggota KPK dan bisa membekingi serta mengamankan jika mengikuti perintahnya,” ungkapnya.
Kesaksian serupa juga disampaikan seorang pejabat Eselon II di salah satu Dinas yang mengaku pernah diancam akan dipermasalahkan secara hukum jika tidak memenuhi permintaannya.
“Saya diminta tetap menggaji seseorang yang tidak pernah masuk kerja. Kalau tidak, saya diancam akan diproses secara hukum,” ujarnya.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai integritas birokrasi Pemerintahan.
Sejumlah aktivis antikorupsi dan masyarakat telah melaporkan dugaan praktik ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Mereka mendesak KPK dan Polda Metro Jaya untuk segera menangkap oknum KIS dan mengusut tuntas jaringan serta modus operandi yang digunakan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pencatutan nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan. (Tim)






