Imbas Kasus Danke, Pengamat Nilai Jaksa Agung Tebang Pilih

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona dan Jaksa Junaidi

Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona dan Jaksa Junaidi

BERITA JAKARTA – Imbas kasus Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Sumatera Utara, Danke Rajagukguk terhadap Amsal C Sitepu videografer yang divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ternyata berdampak pada posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Sumut, Harli Siregar.

Terbaru, posisi Harli Siregar berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Sementara, jabatan Kajati Sumut digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat.

Dalam kacamata pengamat hukum, Tanlih Barimbing bahwa keputusan Jaksa Agung ST. Baharudin yang menempatkan Harli Siregar sebagai Inspektur III Bidang Pengawasan pada Jamwas Kejagung dinilai kurang tepat.

“Sebab (Harli Siregar) secara tidak langsung dianggap belum mampu mengoordinasikan penanganan perkara dengan instansi, terkait di daerah serta mengawasi kinerja Kejari dibawah wilayah hukumnya,” ucap Tanlih kepada Matafakta.com, Senin (13/4/2026).

Sehingga kata Tanlih, sudah sepatutnya Jaksa Agung memberikan juga sanksi kepada Harli atas kinerja yang dinilai kurang maksimal.

“Jaksa Agung harus tegas memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Jangan hanya Danke dan kawan-kawan yang mendapatkan hukuman. Bagaimana pengawasan Jaksa akan bersih, apabila yang ditempatkan pernah bermasalah,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB