Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Telisik Peran Pemilik Maktour

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Keterlibatan pemilik Biro Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam perkara dugaan korupsi kuota begitu penting.

Pasalnya, sejak tahap awal sebelum perubahan kebijakan pembagian kuota, Fuad Hasan memiliki pengaruh dalam mendorong perubahan kebijakan kuota haji.

“Peran FHM terlihat dalam proses awal, termasuk berbagai inisiatif yang dilakukan melalui forum dan asosiasi,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Fuad kata Jubir KPK Budi, tidak bergerak sendiri, melainkan berada dalam struktur Organisasi yang berlapis, mulai dari Forum SATHU, Asosiasi, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Peran FHM terlihat dalam proses awal, termasuk berbagai inisiatif yang dilakukan melalui forum dan asosiasi,” ulasnya.

Dari struktur tersebut, KPK menilai Fuad memiliki pengaruh dalam mendorong perubahan kebijakan kuota haji.

Selain itu, Penyidik juga menemukan adanya komunikasi dan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk di Kementerian Agama (Kemenag) dan di Arab Saudi.

Tak hanya pada tahap awal, peran Fuad juga didalami setelah kebijakan pembagian kuota diterapkan, termasuk terkait aktivitas bisnis travel yang terafiliasi.

KPK menilai posisi Fuad yang berada di lingkaran forum, asosiasi, hingga pelaku usaha membuat perannya menjadi krusial dalam konstruksi perkara.

Pendalaman ini juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru terkait dugaan korupsi kuota haji tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB