BERITA JAKARTA – Keterlibatan pemilik Biro Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam perkara dugaan korupsi kuota begitu penting.
Pasalnya, sejak tahap awal sebelum perubahan kebijakan pembagian kuota, Fuad Hasan memiliki pengaruh dalam mendorong perubahan kebijakan kuota haji.
“Peran FHM terlihat dalam proses awal, termasuk berbagai inisiatif yang dilakukan melalui forum dan asosiasi,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Fuad kata Jubir KPK Budi, tidak bergerak sendiri, melainkan berada dalam struktur Organisasi yang berlapis, mulai dari Forum SATHU, Asosiasi, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Peran FHM terlihat dalam proses awal, termasuk berbagai inisiatif yang dilakukan melalui forum dan asosiasi,” ulasnya.
Dari struktur tersebut, KPK menilai Fuad memiliki pengaruh dalam mendorong perubahan kebijakan kuota haji.
Selain itu, Penyidik juga menemukan adanya komunikasi dan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk di Kementerian Agama (Kemenag) dan di Arab Saudi.
Tak hanya pada tahap awal, peran Fuad juga didalami setelah kebijakan pembagian kuota diterapkan, termasuk terkait aktivitas bisnis travel yang terafiliasi.
KPK menilai posisi Fuad yang berada di lingkaran forum, asosiasi, hingga pelaku usaha membuat perannya menjadi krusial dalam konstruksi perkara.
Pendalaman ini juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru terkait dugaan korupsi kuota haji tersebut. (Sofyan)





