BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka perkara korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT. AKT) yang telah beroperasi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025.
Atas aksi penggarongan kekayaan milik Negara, rupanya Tan tidak sendirian. Tan bekerja sama dengan pejabat Negara untuk mendapatkan dokumen perizinan tambang yang tidak sah.
Dalam konferensi pers pada Sabtu 28 Maret 2026, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, izin tambang PT. AKT sebetulnya telah dicabut pada tahun 2017.
Namun, kata Syarief, PT. AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.
“Tersangka ST melalui PT. AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” jelasnya.
PT. AKT, lanjut Syarief, bekerja sama dengan Penyelenggara Negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Meski begitu, sambung Syarief, identitas Penyelenggara Negara ini masih dirahasiakan. Syarief berjanji pihaknya bakal segera mengungkapnya.
“Untuk siapa petugas Penyelenggara Negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian berikutnya,” ucapnya.
Syarief menegaskan, bahwa Penyelenggara Negara tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini belum tersangka. Tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi, karena diduga ada kerja sama dengan Penyelenggara Negara,” tutupnya. (Sofyan)






