“ARRUKI & LP3HI Praperadilan KPK Karena Belum Tetapkan Tersangka Unsur Swasta Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024”
BERITA JAKARTA – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Prapradilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada Matafakta.com, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, gugatan Prapradilan itu diajukan ARRUKI dan LP3HI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 26 Maret 2026 kemarin.
“KPK terbukti tidak profesional dalam menangani korupsi haji dalam bentuk pengalihan penahanan YCQ dan tidak menetapkan tersangka dari unsur swasta. Korupsi kuota haji tidak terjadi jika tidak ada dugaan sekongkol penguasa dan pengusaha,” tegas Boyamin, Jumat (27/3/2026).
Dikatakan Boyamin, ARRUKI dan LP3HI memprapradilkan KPK, terkait tidak sahnya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam penanganan korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang dilakukan Fuad Hasan Masyhur pemilik Maktour Indonesia.
“Prapradilan yang diajukan ARRUKI dan LP3HI untuk memaksa KPK segera menetapkan Fuad Hasan Masyur sebagai tersangka dari unsur swasta dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Karena, KPK baru menetapkan mantan Menag, YCQ,” ucap Boyamin.
Masih kata Boyamin, berlarut-larutnya penanganan dugaan korupsi yang dilakukan YCQ bekerja sama dengan Fuad Hasan Masyur dan tidak menetapkan Fuad Hasan Masyur sebagai tersangka, KPK telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Berbagai sumber, lanjut Boyamin, pemilik Travel Haji Umroh Maktour Indonesia mengatakan, Fuad Hasan Masyur diperiksa Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui dugaan aliran uang. BPK juga menanyakan perihal soal pertemuan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Umroh (SATU).
“Forum SATU itu perkumpulan para Ketua Asosiasi Travel Haji Umrah. Dugaannya dalam pertemuan itu ada permohonan permintaan mengenai kuota tambahan haji khusus yang dalam dugaannya Fuad Hasan Masyur pemilik Travel Haji dan Umroh Maktour punya peran penting dalam Forum SATU tersebut,” tuturnya.
Dalam sebuah perbincangan bahwa sumber di KPK bercerita bahwa kuota yang 10.000 yang khusus itu disebar ke-13 Penyelenggara Asosiasi dibawah Forum SATU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Umroh), dimana Fuad Hasan Masyur punya peran penting dalam Forum SATU tersebut.
“Maktour Indonesia dalam hal ini salah satu yang mendapatkan. Nah, kenapa diusut oleh KPK?, karena kuota ini diuangkan. Artinya, jama’ah yang misalkan harusnya belum berangkat saat itu ketiban kuota baru ini lebih banyak duitnya, sehingga berangkat duluan,” jelas Boyamin.
Bahkan, tambah Boyamin, sumber mengatakan, bahwa Forum SATU memang dipelopori oleh Fuad Hasan Masyur aliran dana dari pihak Asosiasi menurut sumber kita Asosiasi yang paling banyak dapat ya Maktour Indonesia. Mereka itu dapat sekitar 1.200 kuotanya itu dari total 10.000 ya dia dapat 10 persen.
“Fuad sempat minta kuota tambahan ke Kementerian Agama, tapi waktu itu pejabat Kementerian Agama saat itu tidak gubris baru setelah dapat diskresi dari YCQ sudah meminta ke Kementrian Agama kemudian Maktour kebagian sebanyak 1.200 kuota,” pungkasnya. (Sofyan)






