BERITA JAKARTA – Dewan Pengawas (DP) dibentuk untuk memastikan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Praktisi Hukum & Akademisi, Dr. Wedy Jevis Saleh, SH, MH, menyoroti pengalihan status tahanan rumah, Yaqub Cholil Qoumas yang sempat menghebohkan public.
“Artinya, Dewas KPK tidak melakukan fungsi Pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2019,” tegas Weldy kepada Matafakta.com, Kamis (26/3/2026).
Weldy pun meminta Dewas KPK untuk memeriksa seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam mengabulkan permohonan pengalihan penahanan YCQ dan memberikan sanksi tegas.
“Terutama kepada Komisioner dan Penyidik KPK yang memeriksa perkara YCQ terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023–2024,” ujarnya.
Tugas Dewas, kata Weldy, memantau dan mengawasi bagaimana Pimpinan dan Pegawai KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Termasuk, menyusun, menetapkan serta mengawasi kepatuhan terhadap Kode Etik. Dewas juga berwenang menyelenggarakan sidang Etik jika ada dugaan pelanggaran oleh Pimpinan atau Pegawai KPK.
“Juga melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala, minimal satu kali dalam setahun serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengirimkan 5 banner ucapan selamat atau piagam penghargaan kepada KPK.
“Hari ini saya mengirimkan 5 banner atau piagam penghargaan untuk KPK, karena telah memecahkan rekor pengalihan tahanan rumah,” ujar Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa 24 Maret 2026 kemarin.
Piagam penghargaan ini, kata Boyamin, dari Musium Orang Real Indonesia (MORI) atau Orang Istimewa yaitu, eks Menteri Agama Yaqub Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Piagam penghargaan ini sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat. Cek aja apa ada di media social yang mendukung tindakkan KPK tersebut,” sindir Boyamin.
Boyamin berujar, sejak berdirinya KPK tahun 2003 sampai hari ini, belum pernah ada pengalihan tahanan rumah kecuali pembantaran, karena sakit, tapi kalau sehat akan menimbulkan diskriminasi.
“Makanya kita berikan penghargaan, karena sudah memecahkan rekor. Protes itu bukan hanya masyarakat, tapi 50 para tahanan KPK lainnya juga kecewa apalagi dengan cara sembunyi-sembunyi,” sindirnya.
Meskipun, tambah Boyamin, YCQ sudah balik ke Rutan KPK, namun banner tetap diperlukan, karena peristiwa pengalihan tahanan rumah terhadap YCQ telah terjadi agar jadi pengingat untuk KPK.
“Meskipun, YCQ sudah balik ke Rutan KPK, tapi banner tetap diperlukan untuk tidak kembali terulang yang membuat blunder-blunder yang tidak perlu yang merusak pemberantasan korupsi dimasa depan,” pungkasnya. (Sofyan)






